kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Masih Ingat Gugatan Kuota Hangus di MK! YLKI Bilang Konsumen Dirugikan Sepihak

Masih Ingat Gugatan Kuota Hangus di MK! YLKI Bilang Konsumen Dirugikan Sepihak
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Praktik penghangusan kuota internet kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan sisa kuota yang telah dibeli konsumen tidak seharusnya hilang begitu saja tanpa perlindungan yang jelas.

Dalam sidang pleno pengujian materi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Telekomunikasi, YLKI menyebut persoalan kuota hangus bukan semata urusan model bisnis operator, tetapi menyentuh hak dasar konsumen di era digital.

Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo mengatakan akses internet kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, mulai dari bekerja, belajar hingga mengakses layanan publik. Karena itu, kebijakan yang merugikan konsumen dinilai tak bisa lagi dianggap wajar.

“Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak,” kata Rio dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/05).

YLKI mencatat sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan konsumen sepanjang 2025, dengan total 106 laporan. Salah satu keluhan dominan ialah hilangnya sisa kuota akibat sistem paket yang dinilai membingungkan, termasuk penghapusan otomatis ketika pelanggan melakukan isi ulang di hari yang sama.

Tak hanya menyoal penghangusan kuota, YLKI juga mendesak transparansi lebih besar dari operator. Mereka meminta penyedia layanan telekomunikasi membuka riwayat penggunaan kuota pelanggan setidaknya selama satu tahun agar konsumen bisa memantau penggunaan secara mandiri.

“Transformasi digital tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan industri semata, tetapi harus menghormati hak-hak konsumen,” ujarnya.
Senada, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai posisi konsumen selama ini lemah karena terikat klausula baku yang ditentukan sepihak oleh operator. Anggota BPKN Heru Sutadi menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Negara wajib memastikan masyarakat tidak hanya menjadi objek bisnis, tetapi subjek hukum yang haknya dilindungi,” tegas Heru.

BPKN mendorong MK memberi tafsir konstitusional terhadap aturan tarif dan layanan telekomunikasi agar operator wajib menyediakan skema yang lebih adil, seperti akumulasi sisa kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, hingga mekanisme kompensasi atau refund.

Perkara ini diajukan dua kelompok pemohon, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi bersama pedagang daring Wahyu Triana Sari, serta mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat. Mereka menggugat aturan yang dinilai memberi ruang penghapusan kuota internet tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi yang layak.

Para pemohon menilai praktik tersebut melanggar prinsip kepastian hukum dan merugikan hak ekonomi konsumen, sehingga meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat.

error: Content is protected !!