kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kejari Bulukumba Terima Pengembalian Rp1,4 Miliar pada Kasus Korupsi Beras SPHP Bulog

Kejari Bulukumba Terima Pengembalian Rp1,4 Miliar pada Kasus Korupsi Beras SPHP Bulog
Kejari Bulukumba menerima pengembalian kerugian negara Rp1,41 miliar dalam kasus korupi SPHP Bulog (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,41 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog Cabang Bulukumba Tahun 2023. Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pengembalian uang negara itu diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, bersama jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kamis (21/5/2026). Dana yang dikembalikan tercatat mencapai Rp1.411.917.856.

Uang pengganti tersebut dibayarkan atas nama terpidana Ervyna Zulaiha (51), mantan Pimpinan Kantor Cabang Perum Bulog Bulukumba. Ervyna sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran beras SPHP tingkat konsumen.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, khususnya beras, di tingkat masyarakat. Kejaksaan menilai perkara tersebut berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pengembalian kerugian negara itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 157 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun pihak terpidana.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 18 Juli 2025 menjatuhkan vonis terhadap Ervyna Zulaiha. Ia divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain hukuman badan, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,41 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Kajari Bulukumba, Erwin Juma, mengatakan seluruh uang pengganti yang diterima langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengembalian dana ini merupakan indikator adanya langkah konkret dan progres signifikan dalam pemulihan aset negara akibat dugaan penyimpangan program SPHP. Namun, kami tegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, melainkan menjadi salah satu bentuk itikad baik dalam pemulihan keuangan negara,” kata Erwin Juma.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara korupsi program SPHP secara profesional dan transparan. Penegakan hukum di sektor pangan dinilai penting karena berkaitan langsung dengan stabilitas harga dan kebutuhan dasar masyarakat.

Program SPHP sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tingkat konsumen. Dugaan penyimpangan dalam distribusi program tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

error: Content is protected !!