KabarMakassar.com — Warga Kota Makassar yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan kini tak perlu lagi mendatangi kantor Pengadilan Negeri Makassar.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar resmi menghadirkan layanan sidang di luar pengadilan guna memangkas proses layanan bagi masyarakat kota Makassar.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh Hatim mengatakan, inovasi layanan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dukcapil Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar, khusus untuk menangani kebutuhan administrasi kependudukan yang mensyaratkan penetapan hakim.
Beberapa layanan yang dapat diakses melalui skema ini di antaranya perubahan nama, koreksi tanggal lahir, penetapan kematian untuk penerbitan akta kematian, hingga perubahan identitas nama orang tua dalam dokumen kependudukan.
Ia mengatakan layanan ini dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi yang selama ini mengharuskan masyarakat mengurus langsung ke pengadilan.
“Jadi semua urusan itu membutuhkan persyaratan putusan pengadilan,” kata Hatim, Kamis (14/05).
Menurut Hatim, melalui layanan baru tersebut, proses persidangan akan digelar langsung di Kantor Dukcapil Makassar, Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini, sehingga masyarakat cukup datang ke satu lokasi untuk mengurus kebutuhannya.
“Kami hari ini kerja sama sidang di luar pengadilan untuk mempermudah warga. Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke pengadilan untuk bermohon layanan pengadilan,” jelasnya.
Meski dilaksanakan di luar gedung pengadilan, Hatim menegaskan seluruh mekanisme persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Unsur persidangan seperti hakim, panitera, pemohon, hingga saksi tetap dihadirkan dalam proses tersebut.
Layanan ini dijadwalkan dipimpin oleh Hakim Subai bersama Panitera Rahmi yang akan menangani sidang pelayanan bagi masyarakat di kantor Dukcapil.
Untuk biaya layanan, warga tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp255 ribu yang dibayarkan melalui rekening resmi pengadilan.
Hatim menegaskan program ini bukan menggantikan layanan di pengadilan, melainkan memberi alternatif yang lebih mudah bagi warga.
“Intinya kami permudah masyarakat,” singkatnya.
Dengan jumlah penduduk Makassar yang kini mencapai sekitar 1,49 juta jiwa, layanan terpadu ini diharapkan mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan sekaligus mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat.
“Kita ingin bahwa masyarakat semakin dipermudah dalam hal kepengurusan tidak perlu lagi masyarakat disibukkan dengan pengurusan yang panjang,” tukasnya














