KabarMakassar.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Nauli Rahim Siregar, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kota Makassar untuk menghentikan praktik ‘cawe-cawe’ atau ikut campur dalam urusan yang bukan kewenangannya, seperti pengadaan seragam, buku pelajaran, maupun penerimaan murid baru.
Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar Pemkot Makassar bersama Kejari Makassar, Selasa (12/08).
Nauli mengapresiasi program seragam sekolah gratis yang digagas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, karena dinilai meringankan beban orang tua sekaligus menutup celah pungutan liar dan korupsi di sekolah.
“Bagaimana mau belajar dengan baik kalau Senin lain, Selasa lain, Rabu lain, Kamis lain, Jumat lain seragamnya? Ada program bagus dari Pak Wali, jadi orang tua tidak perlu pusing, perlahan diambil alih oleh negara melalui Pemkot Makassar,” ujarnya.
Nauli menegaskan, kepala sekolah tidak boleh mencari keuntungan pribadi dari pengadaan seragam maupun buku. Seluruh perhatian harus diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan dan kenyamanan belajar siswa.
“Jangan jadikan sekolah sebagai oligarki. Kalau sudah diberitahu tapi masih diulang, saya tidak akan beri ampun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kebiasaan yang membebani siswa, seperti pergantian seragam berbeda setiap hari, sementara fasilitas sekolah terbengkalai. “Yang bikin saya kesal, urusan seragam diurus, tapi sekolah rusak, lantai copot, lampu tidak ada, itu dibiarkan,” kata Nauli.
Praktik nepotisme dan kolusi dalam penerimaan siswa baru, menurut Nauli, juga masih terjadi meski aturan zonasi telah berlaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran hukum sesuai Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Murid masuk ada unsur nepotisnya, ada unsur korupsinya, bukan tidak ada. Permainan kata-kata soal zonasi itu tidak boleh,” tegasnya.
Nauli menambahkan, kepala sekolah yang menghadapi kekurangan sarana dan prasarana harus menempuh mekanisme resmi dengan mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan. Jika tidak direspons, usulan dapat diteruskan hingga ke Kejaksaan.
“Cukup konsentrasi bagaimana proses belajar-mengajar berjalan baik dan murid belajar dengan nyaman. Jangan lagi ada cawe-cawe di urusan yang bukan wewenangnya,” pungkasnya.














