kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bupati Jeneponto Kalah di PTUN Makassar, SK Pemberhentian Staf Ahli Dibatalkan Hakim

Bupati Jeneponto Kalah di PTUN Makassar, SK Pemberhentian Staf Ahli Dibatalkan Hakim
Dr. Irwan Muin Kuasa Hukum Abd. Rahman Nara

KabarMakassar.com — Bupati Jeneponto kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melawan mantan staf ahlinya, Abd. Rahman Nara.

Kekalahan ini muncul setelah Majelis hakim membatalkan SK pemberhentian Rahman Nara dan mewajibkan Bupati Jeneponto mengembalikan penggugat ke jabatan semula.

Sengketa kepegawaian ini bermula saat Abd. Rahman Nara melalui kuasa hukumnya, Dr. Irwan Muin, melayangkan gugatan terhadap SK pemberhentian yang dinilai cacat secara prosedural dan substansi.

Menurut Irwan, terbitnya SK tersebut dinilai tidak didasarkan pada tata cara pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang benar.

“Dalam gugatannya Rahman Nara tidak menerima ditetapkannya SK pemberhentian tersebut dengan mempersoalkan aspek prosedural dan aspek substansi terbitnya SK Bupati tersebut. Terbitnya SK tersebut dinilai tidak didasarkan pada prosedural yang benar mengenai tata cara pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN/PNS,” ujar Irwan Muin dalam keterangannya, Senin (27/4).

Irwan menambahkan, sanksi yang dijatuhkan Bupati kepada kliennya dianggap terlalu berat dan tidak berdasar.

“SK tersebut dinilai terlalu jauh menjatuhkan sanksi pemberhentian dalam jabatan Rahman Nara sebagai staf ahli sebab dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya tidak seharusnya dijatuhkan sanksi seberat itu,” imbuhnya.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada 15 April 2026 lalu, PTUN Makassar mengabulkan seluruh petitum gugatan Abd. Rahman Nara. Berikut poin-poin putusannya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/313/2025, tanggal 25 Juli 2025.
3. Mewajibkan Tergugat, Bupati Jeneponto mencabut keputusan Bupati tersebut.
4. Mewajibkan Tergugat, Bupati Jeneponto merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat ke jabatan semula atau jabatan yang setara dengan jabatan semula.

Pasca-kemenangan ini, pihak kuasa hukum penggugat membuka ruang komunikasi dan berharap adanya kebijakan yang arif dari pimpinan daerah Kabupaten Jeneponto.

“Sebagai Kuasa Hukum Penggugat, saya sebenarnya berharap pasca putusan ini pak Bupati memanggil atau meminta pak Rahman Nara menghadap kepadanya untuk membicarakan solusi terbaik yang tentunya lebih arif dan bijak terkait persoalan ini,” terang Irwan Muin.

Meski demikian, Irwan menegaskan pihaknya tetap siap secara hukum apabila Pemerintah Kabupaten Jeneponto memilih untuk menempuh upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

“Namunpun demikian jika pak Bupati kelak mengajukan Banding tentu kami sebagai Penggugat telah siap untuk itu,” pungkasnya.

error: Content is protected !!