kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Cegah Korupsi, KPK Genjot Sembilan Program Pertanahan di Sulsel

Cegah Korupsi, KPK Genjot Sembilan Program Pertanahan di Sulsel
Sembilan paket program pencegahan korupsi pelayanan publik bidang pertanahan (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong implementasi sembilan paket penawaran program pencegahan korupsi pada pelayanan publik di bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola aset dan peningkatan transparansi di daerah.

Program ini menjadi fokus dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi selatan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar beberapa waktu lalu.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui pembenahan sistem pelayanan publik.

Upaya ini dinilai penting mengingat sektor pertanahan masih menjadi salah satu area rawan praktik korupsi.

Ia menyebutkan, sembilan paket program tersebut dirancang untuk menyasar titik-titik krusial dalam pengelolaan pertanahan. Mulai dari perencanaan, penguasaan aset, hingga optimalisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pemanfaatan tanah milik pemerintah.

Program tersebut antara lain mencakup integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, sensus pertanahan berbasis geospasial, dan integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Fokus berikutnya ditekankan terkait percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Edi Suryanto, menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada peningkatan pelayanan publik yang mencakup tiga aspek utama, yakni layanan pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan KPK bertujuan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan pendapatan daerah.

“Tujuan utamanya adalah mencegah tindak pidana korupsinya,” ujarnya.

Ia menilai, sertipikasi aset tanah pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk mengamankan aset, baik secara fisik, hukum, maupun administrasi. Setelah itu, pemanfaatan aset dapat dioptimalkan untuk mendukung pendapatan daerah.

“Yang paling utama adalah aset pemerintah daerah aman dan benar-benar menjadi milik dalam penguasaan mau fisik, hukum, dan administrasi oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini untuk pertama kalinya coba dijalankan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Oleh karena itu, dirinya meminta komitmen dan kolaborasi seluruh pihak guna keberhasilan program ini.

“Kita sama-sama memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di Sulawesi Selatan. Program ini akan berhasil kalau kita tegas dalam komitmen dan kolaborasi, bukan hanya sekadar komitmen dan janji semata. Kami harapkan pelaksanaan di lapangannya itu juga harus bisa kita tuntaskan,” jelas Andi Tenri Abeng.

error: Content is protected !!