KabarMakassar.com — Menanggapi pemberitaan yang viral mengenai dugaan pemotongan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 25 persen di Puskesmas Binamu Kota, pihak Ibu Suryani Syam selaku Kepala Puskesmas akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Saiful & Partners.
Dalam siaran pers resmi tertanggal 27 April 2026, Saiful, selaku Kuasa Hukum, menyampaikan bantahan keras dan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa seluruh narasi pemotongan dana tersebut adalah tidak berdasar.
“Klien kami membantah secara tegas seluruh isi pemberitaan yang menyatakan adanya pemotongan dana kapitasi JKN sebesar 25 persen maupun jumlah lainnya. Tuduhan tersebut adalah TIDAK BENAR (HOAKS), tidak berdasar pada fakta hukum, dan bersifat tendensius,” tegas Saiful dalam keterangan tertulisnya. Senin (27/4).
Lebih lanjut, pihak Kuasa Hukum menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana kapitasi JKN selama ini telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia memastikan tidak ada instruksi penarikan kembali dana yang sudah menjadi hak pegawai.
“Penyaluran dana kapitasi JKN telah dilakukan melalui sistem transfer perbankan langsung ke rekening masing-masing pegawai. Klien kami tidak pernah melakukan instruksi, baik secara lisan maupun tertulis, untuk menarik kembali dana yang telah menjadi hak pegawai,” jelasnya.
Selain membantah soal potongan dana, Suryani Syam melalui pengacaranya juga menyatakan keberatan mendalam atas pencatutan nama Bupati Jeneponto dalam isu tersebut.
Pihaknya menilai narasi itu sengaja diciptakan untuk merusak reputasi birokrasi dan membenturkan kliennya dengan pimpinan daerah.
“Narasi tersebut merupakan fitnah keji yang bertujuan untuk membenturkan klien kami dengan pimpinan daerah serta merusak reputasi birokrasi di Kabupaten Jeneponto,” tambahnya.
Karena pemberitaan ini dinilai telah membentuk opini negatif tanpa adanya proses klarifikasi (check and re-check) yang objektif, Kantor Hukum Saiful & Partners menyatakan tengah mengumpulkan bukti-bukti digital dan saksi untuk menempuh jalur hukum.
Pihaknya berencana melaporkan kasus ini baik secara perdata maupun pidana berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik dalam KUHP.
Langkah ini diambil guna memulihkan harkat dan martabat Suryani Syam sebagai Kepala Puskesmas Binamu Kota yang merasa dirugikan secara personal maupun profesional atas pemberitaan tersebut.














