kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Terkuak, Pembunuhan Najamuddin Sewang Direncanakan Sejak 2020

KabarMakassar.com — Kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang akhirnya terkuak. 

Polrestabes Kota Makassar bekerjasama Polda Sulsel berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang terlibat dalam penembakan Najamuddin. 

Hal tersebut diungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, dan Kasat Reskrim AKBP Reonal Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/04).

“Dari penyelidikan, lima tersangka berhasil diamankan, yang pertama inisial IA (Iqbal Asnan) selaku otak pembunuhan, yang kedua SU, tersangka CA, tersangka AS dan tersangka SL,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Komang Suartana.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata api, 53 butir peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm, 3 selongsong peluru air soft.l, serta satu proyektil yang ditemukan di dalam tubuh korban.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp85 juta, 2 unit sepeda motor dan sejumlah rekaman CCTV.

"Dapat kita lihat adanya uang sebesar Rp85 juta di dalam tas hitam, kendaraan roda dua, rekaman CCTV, kita lihat dari 10 titik CCTV yang ada di lokasi," kata Kombes Pol Suartana.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pembunuhan Najamuddin Sewang telah direncanakan sejak tahun 2020 lalu.

"Perkara ini atau rencana pembunuhan ini sudah direncanakan dari tahun 2020 dan ternyata pada tahun 2022 baru terlaksana," ucap Kombes Pol Budhi.

Pelaku IA telah mcoba berbagai cara untuk membunuh Najamuddin Sewang, salah satunya dengan menggunakan praktik perdukunan.

"Ada orang yang disuruh (oleh IA) untuk melempar sesuatu ke rumah korban (Najamuddin Sewang), tetapi tidak meninggal. Akhirnya dia berusah mencari siapa yang bisa membunuh si korban ini," kata Kombes Pol Budhi.

Anggota Polri Jadi Eksekutor Penembakan

Seorang Oknum Aggota Polri SA alias SL juga terlibat dalam penembakan Najamuddin Sewang. 

Kapolrestabes Makassar mengatakan, SL tidak mendapatkan bayaran dari tindakan tersebut. SL dengan suka rela membantu IA (Iqbal Asnan) karena simpati. 

"Kalau SL ini tidak meminta bayaran dia sama-sama satu kampung dengan IA. SL merasa ikut sakit ketika MIA disakiti," terangnya.

Kombes Pol Budhy menegaskan, pihaknya akan tetap menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.

"Yang pasti kita tidak pandang bulu, kita profesional dalam menangani setiap perkara. Meski seorang polisi jika terlibat pidana, maka tetap akan berhadapan hukum," tegasnya.

"Di samping hukuman pidana juga kita akan lakukan proses kode etik," tegas Kombes Budhy.

Senjata Api Dibeli Online dari Jaringan Teroris

Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan, senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban merupakan senjata api pabrikan.

"Dari hasil pemeriksaan senjata api di Labfor, dapat disimpulkan bahwa senjata api yang digunakan senjata api pabrikan,” ucap Kombes Pol Komang.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhy Haryanto menjelaskan, senjata api yang digunakan diperoleh SL dengan cara dibeli online.

"Jadi Senpi Ini dimiliki oleh tersangka inisial SL. Dari hasil pendalaman kami, si tersangka SL ini mendapatkan senjata ini dengan cara membeli dari internet, atau online," jelasnya.

SL membeli senapan api dari jaringan teroris. "Hanya saja polisi belum menyebut jaringan teroris yang dimaksud.

"Setelah kita telusuri pembelinya adalah satu jaringan teroris, didapat dari salah satu jaringan teroris yang memang menjual senjata tersebut," ungkap dia.

Motiv Cinta Segitiga Jadi Pemicu Penembakan

Iqbal Asnan (IA) nekat merencanakan pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang yang juga sempat menjadi bawahannya di Dinas Perhubungan Kota Makassar akibat cemburu.

"Iqbal sakit hati karena istri sirinya R (Kasi di Dishub Makassar) menjalin hubungan dengan korban Najamuddin," terang Kombes Pol Budhy.

Diketahui tersangka sudah melakukan nikah siri dengan wanita berinisial R yang belakangan juga menjalin hubungan dengan korban Najamuddin.

Pelaku Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan Akibat perbuatannya, tersangka Iqbal Asnan dijerat pasal pembunuhan berencana. Tersangka otak penembakan kini terancam hukuman mati.

"IA (Iqbal Asnan) selaku otak daripada pembunuhan berencana itu kita kenakan Pasal 5 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutur Suartana.

Kemudian empat tersangka lainnya dijerat Pasal 55, 56 Juncto Pasal 340 KUHP. Keempat tersangka terancam pidana penjara seumur hidup hingga penjara paling lama 20 tahun.

Kakak Korban Mengenal Baik Tersangka Otak Penembakan

Sementara itu, Kakak korban, Juni Sewang mengaku mengenal baik tersangka otak pembunuhan (Iqbal Asnan). 

Menurutnya ia mengenal pelaku sejak masih masih kuliah di Universitas 45 Makassar.

Ia juga mengaku mengenal perempuan "R" yang menjadi motiv pembunuhan berencana tersebut.

"Saya sudah saling kenal pak (Iqbal Asnan). Almarhum juga memang saling mengenal antar Rachma, almarhum dan pak Iqbal," pungkasnya.
 

error: Content is protected !!