kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Soroti Sensor-Swasensor Jurnalis dan Media

Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Soroti Sensor-Swasensor Jurnalis dan Media
Jurnalis di Sulawesi Selatan saat menggelar aksi demo menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang jatuh pada 3 Mei hari ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti meningkatnya praktik sensor dan swasensor terhadap jurnalis serta media di Indonesia.

Dalam keterangannya, AJI menilai kondisi kebebasan pers di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Tekanan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga melalui intimidasi digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi terhadap perusahaan media.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia menyebut, tanpa pers yang merdeka, fungsi kontrol terhadap kekuasaan tidak akan berjalan.

“Kebebasan pers bukan sekadar slogan tahunan, melainkan fondasi utama demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Minggu (03/05/2026)

AJI mencatat sepanjang 2025 terdapat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik dalam bentuk fisik maupun serangan digital. Selain itu, laporan Reporters Without Borders (RSF) juga menunjukkan penurunan peringkat kebebasan pers Indonesia ke posisi 129 dari 180 negara pada 2026, turun dari posisi 127 pada tahun sebelumnya.

Menurut Nany, kondisi tersebut diperparah dengan kembali munculnya praktik sensor dan swasensor di ruang redaksi. Ia menilai tekanan dari berbagai pihak membuat jurnalis dan media membatasi pemberitaan, terutama pada isu-isu sensitif.

“Banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi diri, menghindari isu-isu sensitif, atau mengubah substansi liputan karena mempertimbangkan tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti adanya intervensi dari pihak luar terhadap independensi media. Bentuknya antara lain permintaan penghapusan berita, perubahan isi pemberitaan, hingga ancaman penghentian kerja sama atau iklan.

“Sementara praktik sensor dilakukan pihak pemerintah maupun lembaga bisnis dengan menekan media agar melakukan penghapusan berita, mengubah judul maupun isi berita, berita titipan sampai ancaman penghentian iklan atau kerja sama,” jelasnya.

AJI menilai praktik tersebut berbahaya karena dapat menggerus independensi pers secara perlahan. Jika kondisi ini dibiarkan, publik berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan kritis.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. Ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap normal, maka publiklah yang dirugikan,” tegasnya.

Melalui momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI juga menyampaikan sejumlah desakan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan perusahaan media.

AJI menekankan bahwa negara wajib menjamin keselamatan jurnalis tanpa pengecualian serta menuntaskan setiap kasus kekerasan secara transparan, akuntabel, dan independen, sekaligus mengakhiri impunitas terhadap pelaku.

Di sisi lain, pemerintah maupun lembaga bisnis diminta menghentikan praktik sensor dalam bentuk apa pun terhadap media, sementara perusahaan pers didorong menciptakan ruang redaksi yang independen agar praktik swasensor tidak lagi terjadi.

AJI juga meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis serta praktik gugatan hukum yang bertujuan membungkam media atau SLAPP, dan menyerahkan sengketa pers kepada Dewan Pers.

Selain itu, AJI menekankan pentingnya memperkuat solidaritas antarjurnalis dan perusahaan media di tengah meningkatnya tekanan, karena serangan terhadap satu jurnalis dinilai sebagai ancaman bagi kebebasan pers secara keseluruhan.

AJI menilai langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga sebagai pilar demokrasi. Tanpa perlindungan yang memadai, ruang kerja jurnalis dikhawatirkan akan semakin sempit dan berdampak langsung pada kualitas informasi yang diterima publik.

error: Content is protected !!