KabarMakassar.com — Setelah melakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi, Polrestabes Makassar akhirnya menemukan titik terang terkait kasus penembakan yang menewaskan anggota Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang beberapa waktu lalu.
Meski dilakukan secara maraton, Tim Gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel akhirnya mengamankan seorang diduga tersangka otak pembunuhan Najawamuddin Sewang.
Dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes pol Budhi Haryanto, Sabtu, 16 April 2022 kemarin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Makassar, Muh. Iqbal Asnan diduga tersangka otak penembakan dijemput Tim Gabungan di kediamannya di Jalan Muhammad Tahir, Kelurahan Jonganya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar
Muh. Iqbal Asnan saat dijemput tim gabungan terlihat pasrah mengikuti petugas Kepolisian ke Mobil. Istri Kasatpol-PP Makassar juga terlihat menggandeng mendampingi tersangka ke mobil petugas.
Menyusul ditetapkannya sebagai tersangka, Pemerintah Kota Makassar bertindak cepat menonaktifkan Muh.Iqbal Asnan dari jabatannya.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menegaskan akan segara melakukan penunjukan Penjabat Sementara (PJS) guna mengisi kekosongan jabatan di tubuh Satpol-PP Makassar.
"Sementara kita menunggu aparat bekerja, saya akan komunikasi dengan para pejabat Pemkot untuk menunjuk pejabat sementara menggantikan posisi Kasatpol PP. Senin akan kami umumkan siapa yang akan menjadi pimpinan,” ungkap Danny Minggu, (17/04).
Eksekutor Penembakan Najamuddin Sewang Telah Diamankan
Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes pol Budhi Haryanto mengungkapkan, selain Iqbal Asnan, setidaknya pihak Kepolisian juga mengamnkan tiga orang pelaku penembakan anggota Dishub Kota Makassar itu.
"Empat pelaku penembakan itu adalah S, MIA, AKM, dan A ditangkap secara bersamaan dan punya peranan masing-masing," ungkapnya, Minggu (17/04).
Dari keempat pelaku, tiga orang diantaranya memiliki peran sebagai eksekutor. "Tiga orang pelaku tim eksekutor, memiliki peranan yakni menggambar lokasi, dan 2 orang berperan menembak menggunakan roda dua," bebernya.
Dijelaskan, dua orang penembak melancarkan aksinya berboncengan menggunakan sepeda motor. "Ada yang memakai kendaraan roda dua saat menembak. Pelaku berboncengan melakukan aksinya," terang Kombes pol Budhi Haryanto.
Kendati demikian, sampai saat ini Kepolisian masih memeriksa senjata yang digunakan oleh eksekutor menghabisi nyawa Najamuddin. "Pistol atau senjata api yang dipakai masih didalami," ujar mantan Dirkrimsus Polda Jateng ini.
Kombes pol Budhi juga tak menampik jika masih ada kemungkinan pelaku pembunuhan bertambah. "Kemungkinan masih ada pelaku lain dari pengembangan kasus tersebut," singkatnya.
Kasatpol-PP Makassar non Aktif CS Dijerat Pasal 340
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan, keempat pelaku diduga ikut bersama-sama merencanakan pembunuhan baik pihak yang merencanakan hingga eksekutor terancam pasal 340. "Mereka (keempat) pelaku diancam pasal 340," ujarnya.
Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh.
Motiv Penembakan Anggota Dishub Makassar
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak kasus penembakan Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang terkuak, polisi mendalami sampai motif pembunuhan karena asmara atau cinta segitiga.
Dimana cinta segitiga, melibatkan seorang wanita berinisial R yang merupakan pegawai Dishub Makassar yang juga memiliki jabatan kepala seksi. Diduga kuat pelaku dalang pembunuhan memiliki hubungan asmara dengan wanita berinisial R, termasuk almarhum Najamuddin Sewang.
Saat dikonfirmasi soal sosok wanita berinisial R tersebut, Kapolrestabes Makassar akan menggelar Press Release besok Senin (18/04).
"Besok Senin kita buka semuanya," tandas Kombes Budhi.













