kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Langgar Administrasi, 9 Perangkat Desa Bontomanai Didepak dari Jabatan

KabarMakassar.com — Sebanyak 9 Perangkat Desa Bontomanai didepak dari jabatan, Kamis (14/04).

Mereka adalah Bustami (Sekdes), Rahmawati (Kasi Pemerintahan), Ahmad (Kasi Pelayanan), Imelda (Kaur Keuangan), Daswang (Kaur Tata Usaha dan Umum), Amiruddin (Kadus Parangcameaka), Abd Azis (Kadus Kalapokka), Supriadi (Kadus Salalaria) dan Tompo Lassa (Kadus Bonto Salangka).

Kasi Pemerintahan Desa Bontomanai non aktif, Rahmawati mengaku tidak tau menahu sebab pemberhentiannya. Ia mengaku dirugikan lantaran diberhentikan secara tiba-tiba.

"Tidak tau apa alasannya, karena saya tanyakan waktu diberikan SK pemberhentian beliau (Kepala Desa) cuman jawab tanya saja Pak Camat," terangnya saat dikonfirmasi kabarmakassar.com, Kamis (14/04).

Ia mengaku akan menempuh jalan hukum terkait pemberhentian dirinya secara tiba-tiba tersebut.

"Kita akan menempuh jalur hukum di PTUN namun terlebih dahulu kami akan meminta klarifikasi di Camat maupun Komisi I DPRD. Hal itu merujuk dari Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2021 Pasal 97 tentang Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Plt Kepala Desa, dilarang memberhentikan, mengangkat dan mutasi perangkat desa, 6 bulan sebelum dan setelah pelaksanaan pemungutan pemilihan Kepala Desa," akunya.

Sementara itu, Kepala Desa Bontomanai, Rajadaeng mengungkapkan, pemberhentian kepada 9 Perangkat Desa dilakukan karena ada pelanggaran administrasi. 

"Tidak sesuai dengan mekanisme. Ada juga, lain yang di SK-kan lain yang menjalankan tugas," ucapnya kepada awak media. 

Ia mengatakan, 9 Perangkat Desa telah diberhentikan berdasarkan  SK (Surat Keputusan) Kepala Desa Nomor 17/ DBM/IV/ 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bonto manai, Kecamatan Bangkala.

Senada dengan Kepala Desa, Camat Bangkala, Andi Patoppoi mengatakan terdapat cacat administrasi pada Perangkat Desa yang bertugas.

"Alasannya, Kades sebelumnya mengajukan 3 nama setelah kami memberikan rekomendasi ternyata lain yang direkomendasikan lain yang di SK-kan," Jelas Andi Patoppoi kepada Kabarmakassar.com.

Ia mengaku hal ini baru diketahui setelah menemukan SK kolektif yang berbeda. Itupun diketahui pada bulan Januari lalu setelah itu Kades baru menyurat dan berkoordinasi dengan Kecamatan. 

"Setelah kami mempelajari selama kurang lebih 1 hingga 2 bulan kami bisa menyimpulkan adanya kesalahan. Makanya kami membalas surat Kades untuk mengevaluasi dan memberhentikan perangkat desa yang dinilai cacat adminitrasi," terangnya.

Menanggapi upaya hukum yang akan diambil oleh Prangkat Desa yang dicopot, Andi Patoppoi mengaku tidak risau. Ia menegaskan siap mempidanakan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran administrasi.

"Karena menggunakan jabatan tanpa adanya rekomendasi yang legal. Bisa saja pengembalian dana. Semestinya mereka berterimah kasih karena kita telah menolong," tegas Andi Patoppoi.

Untuk diketahui, sebelumnya Camat Bangkala mengeluarkan Surat Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat dan Kepala Dusun Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Nomor: 100/ 02/BKL/ IV/ 2020 pada tanggal 28 Maret 2020 lalu.

Dimana terlampir nama Perangkat Desa dan Kadus yang terlampir yaitu Ade Maryam, Ruslan, Irvan, Sumitro, Basri, dan Zaenal Mansyur.

error: Content is protected !!