kabarbursa.com
kabarbursa.com

Terdakwa HE Kasus Pembunuhan-Penimbunan Jasad Sang Istri, Jalani Sidang Perdana

Terdakwa HE Kasus Pembunuhan-Penimbunan Jasad Sang Istri, Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana terdakwa H(43) di PN Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Terdakwa HE (43) jalani sidang perdana atas dakwaan kasus pembunuhan yang menimbun jasad sang istri di dalam rumahnya di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bintoala, Makassar.

Dari pantauan KabarMakassar.com dalam jalannya sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati dengan anggota Wahyudi Said dan Heriyanti, yang digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (31/07).

Pemprov Sulsel

Sementara, terdakwa HE menghadiri sidang perdana secara online di rutan kelas 1 A Makassar, dan di dampingi dua penasehat hukum (PH) yakni Vhivy Arida Bhayangkara dan Andi Muhammad Aliffar Affan.

Dalam pembacaan dakwaan terhadap terdakwa HE, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Wahyuddin menyebutkan bahwa terdakwa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

“Pasalnya ada 340 ,338, 44 ayat 3 dan 351 ayat 3 KUHPidana, penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Wahyuddin kepada awak media usai sidang.

Selanjutnya, kata Wahyuddin sidang akan digelar pada tanggal 12 Agustus dengan menghadirkan sejumlah saksi.

“Tadi baru (sidang) dakwaan dan ditunda tanggal 12 untuk sidang saksi-saksi,” ujarnya.

Kendati demikian, Wahyuddin mengaku belum mengetahui jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang tersebut. Namun, ia memastikan anak terdakwa akan turut hadir sebagai saksi kunci dugaan kasus pembunuhan tersebut.

“Belum kita pastikan (berapa saksi), nanti kita pilih-pilih dulu berapa saksi yang mau kita hadirkan, termasuk anaknya karena dia saksi kunci, itu yang pertama dan termasuk yang pernah ngontrak rumahnya,” tuturnya.

Sementar itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Vhivy Arida Bhayangkara mengatakan bahwa sidang hari ini merupakan agenda sidang perdana terdakwa HE.

“Dakwaan yang bacakan oleh jaksa sesuai dengan BAP yang sejak awal diterima dari pihak kepolisian,” kata Vhivy kepada awak media.

“Kalau untuk saksinya kami belum tahu, karena dari saksi jaksa,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga di jalan kandea 2, kota Makassar digegerkan dengan penemuan mayat perempuan dalam kondisi tulang belulang, yang jasadnya dikubur dan di cor dalam rumahnya. Yang terjadi pada minggu (14/04) lalu.

Usut punya usut, jasad tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga JU yang dikubur oleh suaminya HE sejak 2017, enam tahun lalu.