KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak pemerintah kota Masuk agar tidak lagi membiarkan persoalan perizinan tempat hiburan malam (THM) berlarut-larut.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol), dewan meminta adanya tenggat waktu tegas bagi pelaku usaha untuk menuntaskan seluruh kewajiban izin.
RDP tersebut menghadirkan puluhan pelaku usaha mulai dari kafe, diskotik, spa hingga pedagang minol, bersama sejumlah OPD seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta perwakilan Sekretariat Daerah, di gedung sementara DPRD kota Makassar jalan Letjen Hertasning, Kamis (30/04).
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Irmawati Sila, menegaskan bahwa para pelaku usaha sejatinya sudah memahami letak pelanggaran yang mereka lakukan, terutama terkait perizinan.
“Dari penjelasan yang kami dengarkan, saya yakin para pelaku usaha sadar betul apa yang telah dilakukan dan tahu di mana letak kekurangan dan kelirunya dalam hal izin tersebut,” tegasnya.
Namun, menurutnya, kesadaran itu harus diikuti dengan tindakan nyata. Ia mendorong pimpinan rapat untuk mengambil sikap tegas dengan menetapkan batas waktu yang jelas.
“Saya berharap kita mengambil satu tindakan. Ketika para pelaku usaha ini sudah diberikan ruang untuk memperbaiki izin-izinnya, tetapi dalam rentang waktu satu bulan atau satu minggu itu tidak ada perubahan, maka dengan tegas saya menyampaikan silakan ditindaki,” ujarnya.
Desakan ini muncul setelah DPRD melakukan inspeksi mendadak yang menemukan dugaan pelanggaran pajak serta celah dalam pengawasan peredaran minol. Dalam RDP, dewan juga menyoroti rendahnya tingkat kehadiran pelaku usaha yang dipanggil, sebagai indikasi lemahnya kepatuhan terhadap otoritas.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa dari puluhan undangan, tidak semuanya hadir. Kondisi ini menjadi catatan serius bagi DPRD dalam mengevaluasi kepatuhan sektor usaha tersebut.
Selain itu, persoalan regulasi turut menjadi sorotan. Hingga kini, izin eceran minol masih berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sementara regulasi di tingkat kota belum terbentuk. Akibatnya, terjadi praktik penjualan yang tidak sesuai perizinan, seperti sub-distributor yang menjual langsung secara eceran.
“Fakta di lapangan, hampir semua menjual satu-satu. Ini jadi persoalan karena belum ada aturan yang mengikat di tingkat kota,” jelas Ismail.
DPRD pun mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pengendalian minol sekaligus membuka peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski menemukan berbagai pelanggaran, DPRD menegaskan pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan pembinaan. Namun, dengan dorongan terbaru ini, sinyal pengetatan mulai terlihat, tidak ada lagi toleransi tanpa batas bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perizinan.














