kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Santri 13 Tahun di Pangkep Diduga Dipaksa Gunakan Vape, Pemprov Sulsel Beri Pendampingan

Santri 13 Tahun di Pangkep Diduga Dipaksa Gunakan Vape, Pemprov Sulsel Beri Pendampingan
ilustrasi penggunaan vape (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Seorang santri berusia 13 tahun di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban kekerasan setelah dipaksa menggunakan rokok elektronik (vape) hingga harus menjalani perawatan medis. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan pemaksaan terhadap korban.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun turun tangan memberikan pendampingan melalui sistem layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak. Laporan terkait kejadian tersebut pertama kali diterima pada Jumat malam, 17 April 2026.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulsel langsung melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah setempat.

Kepala DP3A Dalduk KB Sulsel, Nursidah, mengatakan penanganan dilakukan secara cepat melalui sistem layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak. Langkah awal dilakukan dengan menurunkan tim untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat daerah dan lembaga terkait.

“Korban telah menerima layanan berupa asesmen, pendampingan psikolog klinis, serta pendampingan hukum saat melaporkan kasus ini ke Polres Pangkep,” ujar Nursidah, Kamis (30/04/2026).

Sehari setelah laporan diterima, tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulsel menemui korban di sebuah rumah sakit di Makassar. Saat itu korban tengah menjalani perawatan medis akibat dampak dari kejadian tersebut.

Selain pendampingan psikologis dan hukum, korban juga menjalani pemeriksaan medis, termasuk tes urin. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi paparan zat tertentu yang diduga berasal dari cairan vape yang digunakan.

Dalam penanganan lanjutan, pemerintah daerah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penelusuran di lingkungan pondok pesantren. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah vape yang diduga mengandung zat terlarang.

Proses penanganan kasus ini turut melibatkan aparat penegak hukum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak demi menjaga kondisi psikologis korban.

Di sisi lain, pihak pondok pesantren disebut telah mengambil langkah internal dengan memberikan sanksi kepada tiga santri yang diduga terlibat. Ketiganya telah dikeluarkan dari lingkungan pesantren.

Pihak pesantren juga mengeklaim telah melakukan pengawasan sejak sebelumnya, termasuk setelah temuan vape di lingkungan pondok pada Desember 2025. Pengawasan tersebut kini diperketat melalui inspeksi mendadak dan pemeriksaan barang bawaan santri.

Selain penanganan kasus, sejumlah langkah pencegahan juga mulai disiapkan. Program tersebut mencakup edukasi kesehatan remaja, sosialisasi bahaya penyalahgunaan NAPZA, hingga peningkatan kapasitas tenaga pendidik.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa setiap kasus yang melibatkan anak akan ditangani secara serius melalui pendekatan terpadu, meliputi aspek medis, psikologis, hukum, hingga pemulihan sosial.

Pemerintah juga mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan segera melaporkan jika terdapat indikasi kekerasan atau penyalahgunaan zat berbahaya di lingkungan mereka.

error: Content is protected !!