KabarMakassar.com — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil puluhan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), mulai dari kafe, diskotik, hingga spa dan pedagang minuman beralkohol (minol).
RDP tersebut turut dihadiri, Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Makassar, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan hingga Dinas Pariwisata.
Langkah ini diambil usai sidak yang menemukan indikasi pelanggaran pajak dan celah regulasi peredaran minol, beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut pemanggilan dilakukan untuk menguji kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak serta izin edar minuman beralkohol.
“Hari ini kita RDP setelah sidak malam Minggu. Kita ambil sampel, kita cek langsung bagaimana kepatuhan pajak THM. Informasi yang masuk, masih banyak yang belum bayar pajak,” ujarnya, usai RDP di gedung sementara, Kamis (30/04).
Sebanyak 50 pelaku usaha dipanggil, namun hanya sekitar 30 yang hadir. DPRD menilai kondisi ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pengawasan pemerintah.
“Yang kita panggil 50, yang hadir hanya sekitar 30. Ini juga jadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.
Dari hasil pendalaman, DPRD menemukan persoalan krusial pada aspek perizinan minol. Hingga saat ini, izin eceran minuman beralkohol di Makassar belum memiliki payung aturan di tingkat kota karena kewenangannya berada di provinsi.
“Yang paling krusial itu izin eceran minol. Dinas Perdagangan tidak bisa banyak bicara karena itu ranah provinsi. Sementara di kota, regulasinya belum ada,” jelas politisi Golkar itu.
Temuan lain yang mencuat adalah praktik penjualan minol secara eceran oleh pelaku usaha yang seharusnya hanya memiliki izin sebagai sub-distributor (grosir).
“Harusnya mereka jual ke hotel atau THM secara grosir. Tapi fakta di lapangan, hampir semua menjual satu-satu. Mereka juga akui itu, tapi memang belum ada aturan yang mengikat di kota,” katanya.
Atas kondisi tersebut, DPRD mulai mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mengatur peredaran minol sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Daripada tidak ada yang mengatur, lebih baik kita dorong Perda. Di situ juga ada potensi PAD yang bisa kita optimalkan,” tegasnya.
Meski menemukan sejumlah pelanggaran, DPRD menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap persuasif.
“Kita datang baik-baik, komunikasi baik, periksa pajaknya. Tidak ada tindakan sembarang. Kalau ada kekurangan, kita panggil di RDP seperti ini,” tukas Ismail.














