kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Cek Peluang Kelulusan, Begini Cara Hitung Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS

Cek Peluang Kelulusan, Begini Cara Hitung Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS
Ilustrasi CPNS (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dijadwalkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebagai tes akhir dalam Seleksi CPNS 2024, tes SKB dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) maupun non-CAT.

Pemprov Sulsel

Tes SKD non-CAT dijadwalkan berlangsung pada 20 November-17 Desember 2024. Sementara SKB CAT diselenggarakan pada 9-20 Desember 2024.

Kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan penghitungan nilai SKD dan SKB yang dikerjakan.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Pasal 45 peraturan tersebut, kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan dengan integrasi skor SKD dan SKB dengan ketentuan berikut:

  • Skor SKD sebesar 40 persen
  • Skor SKB sebesar 60 persen
  • Skor SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan nilai kumulatif setiap pelamar Seleksi CPNS 2024.

Adapun cara menghitung akumulasi skor SKD dan SKB dapat menggunakan rumus berikut:

1. Nilai akhir SKD
Perhitungan nilai akhir SKD ditentukan menggunakan skor SKD yang didapat pelamar setelah mengerjakan tes dan skor maksimum yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nilai akhir SKD : skor SKD pelamar : skor maksimum SKD atau 550 x 40 persen

Contohnya :
Skor SKD yang didapat 388 : 550 x 40 persen = 28.21

2. Nilai akhir SKB
Nilai akhir SKB ditentukan berdasarkan skor SKB CAT, hasil wawancara, dan ujian tambahan lain seperti microteaching untuk formasi jabatan fungsional dosen.

Skor SKB dengan CAT memiliki bobot nilai tertinggi 80 persen, wawancara bobot tertinggi 10 persen, dan ujian tambahan lainnya bobot tertinggi 10 persen.

Penilaian SKB terbagi menjadi tiga, yakni SKB 1 berupa hasil tes SKB CAT, SKB 2 dengan hasil wawancara, SKB 3 dengan skor ujian tambahan lainnya seperti microteaching.

SKB 1: skor SKB : skor maksimal SKB 400 x 80 persen

SKB 2: skor wawancara x 10 persen (jika ada)

SKB 3: skor ujian tambahan x 10 persen (jika ada)

Nilai akhir SKB: SKB 1 + SKB 2 (jika ada) + SKB 3 (jika ada) x 60 persen

Contohnya :
SKB 1 : 183 : 400 x 80 persen = 36.6

SKB 2 : 21.5 : 25 x 10 persen = 8.6

36.6 + 8.6 + 7.6 x 60 persen = 31.68

Setelah didapat nilai akhir SKD dan SKB, integrasikan nilai kedua tes tersebut untuk menemukan nilai akhir tes milik pelamar Seleksi CPNS 2024.

Nilai akhir SKD dan SKB yakni 40 persen nilai akhir SKD + 60 persen nilai akhir SKB

Contohnya :

SKD 28.21 + SKB 31.68 = 59.89

Jadi, hasil nilai akhir SKD dan SKB pelamar seleksi CPNS adalah 59.89.