KabarMakassar.com — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Desa Kareloe Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Kantor Bupati Jeneponto, Rabu (10/6).
Aksi demonstrasi besar-besaran tersebut sempat ricuh akibat aksi baku saling dorong antar massa aksi dan aparat Satpol PP.
Aksi unjuk rasa yang didominasi oleh kalangan petani dan ibu-ibu ini dipicu oleh penolakan keras mereka terhadap rencana pembangunan Markas Batalyon TNI.
Pasalnya, kawasan yang akan dijadikan markas tersebut merupakan lahan pertanian produktif yang sudah puluhan tahun dikelola secara turun-temurun oleh warga sekitar.
Dengan membawa spanduk besar, para demonstran mendesak agar Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dan Pemerintah Pusat segera membatalkan rencana tersebut.
“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto untuk tidak memberikan izin, dan membatalkan seluruh perencanaan seluruh pembangunan markas Batalyon,” ujar Penanggungjawab Aksi, Nurul Imam Rahman.
Imam menuturkan bahwa apabila pemerintah pusat dan daerah tetap bersikeras memberikan izin, masyarakat khawatir akan kehilangan sumber ekonomi utama mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Imam menyebut bahwa lahan yang diincar untuk proyek pembangunan ini mencapai puluhan hektar, sebuah angka yang dinilai akan berdampak langsung pada nasib ratusan kepala keluarga.
“Bahwa ada wacana pembangunan Batalyon yang dicanangkan di Desa Kareloe, sehingga perlu kami sampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan pertanian Masyarakat yang sudah puluhan tahun dikuasai dan ditanami oleh Masyarakat. Kalau misalnya pembangunan ini dipaksakan oleh Pemeritah, Masyarakat akan mengalami penderitaan,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk putih di pagar pembatas yang memuat empat poin desakan utama yang ditujukan kepada para pemangku kebijakan.
Warga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk membatalkan izin dan menghentikan seluruh proses perencanaan hingga eksekusi pembangunan batalyon dan mendesak Panglima TNI untuk mengevaluasi ulang rencana penempatan batalyon dan memprioritaskan fungsi lahan untuk kepentingan kesejahteraan petani.
Warga juga mendesak DPR RI/DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan dan berpihak kepada aspirasi masyarakat dan bersama-sama menolak wacana pembangunan batalyon tersebut.
Warga meminta penegakan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Setelah menyampaikan aspirasinya di Kantor Bupati, massa kemudian melanjutkan aksi damainya di depan Kantor DPRD Jeneponto. Mereka menuntut adanya komitmen tertulis dari jajaran wakil rakyat dan pemerintah daerah untuk berpihak pada nasib para petani Desa Kareloe.














