KabarMakassar.com — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga tersangka masing-masing adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
Penetapan status tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Menurut Syarief, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang sebelumnya berstatus saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, saudara SS, saudara LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku kepala Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
“saudara SS selaku wakil kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku wakil kepala Badan Gizi Nasional bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai tahun 2026,” tambah Syarief.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah. Penyidik saat ini masih terus mendalami berbagai aspek pelaksanaan program, termasuk mekanisme pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pada periode 2025-2026.
Penetapan tiga mantan petinggi BGN tersebut menandai babak baru dalam penyidikan perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi program tersebut.















