KabarMakassar.com — Pemerintah menetapkan pelaksanaan Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada 12 Maret 2024 Masehi.
Seiring penetapan tersebut, pemerintah juga telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pelaksanaan libur ASN sudah terakomodir dalam Perpres No. 21/2023.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan aturan mengenai hari dan jam kerja untuk ASN pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Dimana para ASN memiliki jam kerja yakni mulai dan selesai pada pukul 08.00- 15.00 WIB di hari Senin-Kamis.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB.
Rincian hari dan jam kerja bagi Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Penilaian Prestasi Kerja) atau pimpinan instansi.
Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Pada hari Jumat saat Ramadan, istirahat berlangsung selama 60 menit, sedangkan selain hari Jumat selama 30 menit.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden diatas.
Hal ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI.
Serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.














