kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK, Khawatir Diskusi Publik Dianggap Gangguan

Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK, Khawatir Diskusi Publik Dianggap Gangguan
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Empat mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Negeri Islam (UI Sunan Gunung Djati Bandung menggugat frasa gangguan ketertiban dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai frasa tersebut terlalu lentur dan berpotensi dipakai membatasi kebebasan sipil warga negara.

Permohonan uji materi itu diajukan Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Riyan Zainur Anwar, dan Guntur Ponco dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 155/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kamis (07/05).

Para pemohon menilai tidak adanya batasan jelas mengenai definisi gangguan ketertiban membuka ruang tafsir subjektif aparat penegak hukum. Kondisi itu dinilai berisiko menyeret aktivitas publik seperti demonstrasi damai, diskusi akademik, advokasi kebijakan hingga kritik di media sosial sebagai bentuk gangguan ketertiban.

Dalam permohonannya, para mahasiswa menegaskan mereka tidak mempersoalkan kewenangan Polri dalam menindak kekerasan, perusakan fasilitas umum maupun ancaman terhadap keselamatan publik. Namun mereka meminta MK memberi tafsir yang lebih tegas agar pasal tersebut tidak digunakan secara berlebihan.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa gangguan ketertiban tetap konstitusional sepanjang dimaknai terbatas pada tindakan yang nyata membahayakan keselamatan jiwa, menimbulkan kekerasan fisik, merusak fasilitas umum atau mengancam ketertiban umum secara objektif.

Mereka juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa frasa tersebut tidak dapat digunakan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat secara damai.

“Tidak adanya batasan yang jelas berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum,” demikian dalil para pemohon.

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas uraian kerugian konstitusional masing-masing pemohon akibat berlakunya norma yang diuji.

“Yang saya belum lihat ini masih harus diperbaiki pada bagian anggapan kerugian konstitusional,” kata Arsul.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga meminta pemohon memperkuat hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

Sementara Ketua Majelis Panel Enny Nurbaningsih menilai pemohon perlu membaca secara utuh ketentuan dalam UU Polri, termasuk fungsi kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat agar objek pengujian menjadi lebih jelas.

MK memberi waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat 20 Mei 2026.

error: Content is protected !!