KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar memastikan penertiban pasar tumpah di Jalan Veteran Utara dengan merelokasi pedagang sayur mayur ke area Terminal Malengkeri, Kecamatan Tamalate.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan kawasan Pasar Kalimbu, Kecamatan Bontoala, yang selama ini dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas, kebersihan, dan tata ruang kota.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) menegaskan relokasi dilakukan karena aktivitas jual beli di badan jalan telah menyisakan ruang sangat terbatas bagi pengguna jalan.
“Saya sudah ke lokasi dan liat bagaimana kondisi disana, Di depan toko parkir mobil, di belakang mobil ada jualan, di depannya lagi pembeli. Jalanan hampir tidak tersisa. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Appi, Selasa (30/12).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga berdampak pada persoalan sampah dan kesehatan lingkungan. Ia menyoroti adanya pihak yang memberi izin berjualan di luar kewenangan pemerintah.
“Ini sudah masuk pungli. Saya tidak mau negara kalah di dalam sini,” katanya.
Appi mengungkapkan, penertiban tidak hanya menyasar Jalan Veteran, tetapi juga pasar-pasar tumpah di sejumlah titik lain. Ia meminta camat dan lurah aktif berkeliling wilayah untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas jual beli di lokasi terlarang.
“Pergi hari ini, besok datang lagi, itu tidak bisa. Harus dijaga setiap hari,” ujarnya.
Pemkot Makassar juga membentuk tim khusus lintas sektor yang dipimpin Asisten II, melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta dukungan aparat kepolisian dan TNI.
“Tidak cukup hanya imbauan. Harus ada perencanaan, pengawasan, dan penegakan yang konsisten,” kata Appi.
Terminal Malengkeri disiapkan sebagai lokasi bongkar muat dan transaksi, khususnya untuk aktivitas jual beli subuh di veteran.
“Kalau mau beli sayur subuh, silakan ke terminal. Ini juga bagian dari rencana menjadikan terminal sebagai pusat aktivitas ekonomi dan cikal bakal pasar induk,” jelasnya.
Appi menegaskan Pemkot tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun menuntut kepatuhan pada aturan. “Jualan boleh, tapi jangan di tempat yang dilarang. Kalau tidak tegas, jalan dibangun pun tetap akan rusak fungsinya,” pungkasnya.














