kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Unjuk Rasa Sengketa Tanah Lapangan Gembira Ricuh di Toraja

KabarMakassar.com — Himpunan Masyarakat Toraja yang tergabung dalam Gerakan Sangtorayan menggelar aksi demonstrasi di Depan Pengadilan Negeri Makale, Rabu, (14/09).

Demonstrasi ini merupakan aksi ketiga kalinya dilakukan oleh Gerakan Sangtorayan terkait sengketa lahan Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan kuda Rantepao antara penggugat ahli waris Haji Ali dengan pihak tergugat Gubernur Sulsel.

Pada putusan, hakim kembali memenangkan penggugat, hal ini kemudian menyulut emosi massa.

Dari pantauan tim di lokasi, aksi bentrok yang terjadi ahtar aparat dan massa terjadi saat  massa mulai melemparkan batu ke Gedung PN Makale dan di balas dengan semprotan water Canon serta tembakan Gas Air mata.

Akibat kejadian tersebut, jendela gedung PN Makale mengalami kerusakan akibat lemparan batu.

Beberapa Anggota Polri dan massa juga mengalami luka ringan.  Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa juga pingsan karena menghirup gas air mata.

Menanggapi aksi bentrok tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Toraja Utara, Yulius Lamma Bangke menganggap kejadian ini bukanlah sebuah perang, tetapi sebuah upaya dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Menurutnya putusan PN sangat tidak benar. "Artinya dasar mereka apa?, Bayangkan pengacara kami mengatakan jam satu baru ada putusan tetapi jam sepuluh pengacara kami menerima putusan tetapi hanya dalam bentuk amar," ujar Yulius.

Sementara itu,  Tokoh Adat Ba'lele, Yonatan Limbong menegaskan, jika pemerintah tidak mampu mempertahankan aset (Lapangan Gembira) yang diberikan, maka masyarakat akan mengambil aset yang diberikan.

"Fasilitas ini akan kami ambil jika pemerintah tidak bisa mempertahankan persoalan ini," tegasnya.

Adapun aset yang menurutnya akan diambil alih jika pemerintah tak bisa mempertahankan Lapangan Gembira,  yakni, Polsek, Art Center, SMA 1 Rantepao, SMPN 1 Rantepao.

"Kecuali masjid karena itu tempat ibadah," terangnya.

"Apapun yang terjadi kami akan ambil tetapi pendidikan akan tetap berlanjut. Lebih baik dikembalikan ke pemilik untuk kami kelola," pungkas Yonatan.

Untuk diketahui, Lapangan Gembira Rantepao, yang berada di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara tengah disengketakan oleh ahli waris Haji Ali melawan pemerintah.

Kasus ini sudah kedua kalinya bergulir, dimana pada gugatan sebelumnya, ahli melawan Bupati Toraja Utara, dengan putusan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat (ahli waris Haji Ali) hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Kemudian, Gubernur Sulsel, yang menjadi pemilik dua lahan (bersetifikat), yakni masing-masing SMAN 2 Toraja dan Kantor Dinas Kehutanan, melakukan gugatan perlawanan.

Gugatan perlawanan Gubernur Sulsel inilah yang diputuskan  hari ini, setelah mengalami penundaan pada 29 Agustus 2022.

Berdasarkan informasi dari massa, aksi demonstrasi akan berlanjut hingga malam hari.

Hingga saat ini, Anggota Polri masih tetap bersiaga di PN Makale. (Jerni/KabarToraya).

error: Content is protected !!