kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

BGN Ungkap Penyebab SPPG Belum Miliki SLHS

BGN Ungkap Penyebab SPPG Belum Miliki SLHS
ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Badan Gizi Nasional mengungkap sejumlah kendala yang menyebabkan sebagian SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Persoalan infrastruktur hingga kualitas air menjadi hambatan utama dalam pemenuhan standar keamanan pangan.

Kondisi tersebut ditemukan dalam evaluasi bersama dinas kesehatan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan belum lama ini. Pemerintah kini mendorong percepatan perbaikan agar seluruh SPPG memenuhi standar hygiene dan sanitasi.

Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah 3 BGN, Ranto mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan proses sertifikasi berjalan lambat. Salah satunya terkait keterbatasan fasilitas laboratorium di sejumlah wilayah.

“Ada beberapa hal, tapi yang kita lihat saat ini mungkin dari sisi infrastruktur, kan ada wilayah-wilayah yang agak jauh, fasilitas untuk uji labnya terbatas,” ujar Ranto.

Selain fasilitas laboratorium, kualitas air juga menjadi persoalan serius dalam proses sertifikasi. Beberapa SPPG disebut belum memenuhi standar karena ditemukan indikasi pencemaran air.

“Kemudian juga kualitas kondisi air, mungkin airnya ada kandungan-kandungan pencemaran, sehingga tidak bisa hasilnya menjadi positif,” katanya.

Ranto juga menyinggung masih adanya pengelola SPPG yang belum responsif terhadap proses sertifikasi. Menurut dia, kesadaran mengenai pentingnya standar keamanan pangan masih perlu ditingkatkan.

“Di samping itu mungkin kurang respon, atau belum begitu menyadari dan melihat si pengelola,” ujarnya.

Pemerintah menilai sertifikasi hygiene sanitasi sangat penting untuk meminimalkan risiko keracunan makanan. Sertifikasi tersebut mencakup aspek kebersihan bahan makanan, kualitas air, hingga pengelolaan limbah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman menambahkan, berbagai insiden keracunan diduga berkaitan dengan aspek kelayakan konsumsi makanan. Karena itu, diperlukan penguatan dalam pengawasan terhadap operasional SPPG.

“Karena itu BGN mengambil kebijakan ini untuk melakukan sosialisasi dengan melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten kota, karena mereka lah yang nanti akan mengeluarkan sertifikasi,” kata Fatmawati.

Ia menegaskan yayasan yang menaungi SPPG juga bertanggung jawab melakukan sosialisasi lanjutan kepada pengelola. Pemerintah akan mengevaluasi sejauh mana penyampaian informasi tersebut dijalankan di lapangan.

error: Content is protected !!