KabarMakassar.com — UPT SMPN 1 Takalar yang berlokasi di Kelurahan Patallasang, Kecamatan Pattallassang, resmi memberlakukan larangan membawa handphone (HP) bagi seluruh siswanya.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Takalar, Hasnah Daeng Ngadda, setelah disepakati dalam rapat dewan guru pada Senin (21/07).
Menurut Hasnah, keputusan tersebut diambil karena penggunaan ponsel di kalangan siswa yang dinilai sudah tidak terkendali. Banyak siswa kerap bermain game saat jam istirahat hingga menonton konten yang tidak pantas di lingkungan sekolah.
“Sudah ada beberapa pelanggaran yang terjadi karena penggunaan hp seperti nonton film yang tidak pantas,” ungkap Hasnah.
Peraturan larangan membawa HP ini mulai diberlakukan hari ini, Selasa, 22 Juli 2025. Seluruh guru dan wali kelas diminta aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada para siswa.
Sanksi tegas juga disiapkan bagi pelanggar. Jika ada siswa yang kedapatan membawa HP ke sekolah, maka perangkat tersebut akan disita dan hanya bisa diambil oleh orang tua atau wali siswa.
Salah satu orang tua siswa, Rosnani Daeng Ziank, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan sekolah. “Saya sangat setuju,” tegas Rosnani.
Kebijakan ini diharapkan mampu membentuk kembali disiplin dan etika digital siswa di lingkungan pendidikan.














