KabarMakassar.com — Penerimaan siswa baru untuk sekolah berasrama (boarding school) di Sulawesi Selatan tahun 2026 menunjukkan adanya ketimpangan kuota berdasarkan jenis kelamin. Sejumlah sekolah bahkan hanya membuka penerimaan untuk satu gender, baik putra maupun putri.
Kondisi tersebut terlihat di beberapa daerah yang menjadi lokasi sekolah unggulan berbasis asrama. Perbedaan komposisi kuota ini menandai adanya perubahan kebijakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Di SMAN 5 Parepare, seluruh kuota sebanyak 120 siswa dialokasikan khusus untuk putri. Hal serupa juga diterapkan di Pinrang dengan jumlah kuota yang sama, yakni seluruhnya diperuntukkan bagi siswa perempuan.
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Sekolah berasrama di wilayah tersebut justru membuka 60 kuota yang seluruhnya diperuntukkan bagi siswa putra.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan mengakui adanya kebijakan baru dalam pengaturan kuota tersebut. Kebijakan ini difokuskan pada pemisahan siswa berdasarkan jenis kelamin dalam sistem boarding school.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Mustaqim, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan sekolah berasrama selama ini.
Sebelumnya, sistem boarding masih menggabungkan siswa putra dan putri dalam satu sekolah meskipun asrama dipisahkan.
“Setelah dilakukan evaluasi dan kunjungan langsung oleh gubernur ke beberapa sekolah, muncul saran agar sekolah boarding dipisahkan saja antara putra dan putri. Misalnya, Parepare difokuskan untuk putri, Pangkep untuk putra, dan SMA 17 kemungkinan juga untuk putri,” ujarnya, Minggu (03/05/2026)
Menurutnya, pemisahan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif bagi siswa. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan sekolah berasrama.
Meski demikian, pemerintah daerah masih akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap kebijakan ini. Penyesuaian kuota antara siswa putra dan putri masih dimungkinkan sesuai dengan perkembangan di lapangan.
“Kebijakan ini khusus diterapkan pada sekolah dengan layanan unggulan berbasis boarding school. Sementara itu, sekolah reguler tetap berjalan seperti biasa tanpa sistem asrama,” terang Mustaqim.
Kebijakan pemisahan kuota ini akan mulai diberlakukan pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Dinas Pendidikan memastikan aturan tersebut hanya berlaku untuk sekolah dengan sistem berasrama.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Andi Iqbal Nadjamuddin menambahkan bahwa penerimaan siswa di sekolah unggulan berbasis boarding dilakukan melalui jalur prestasi. Hal ini menegaskan bahwa seleksi tetap mengedepankan kualitas akademik peserta didik.
“Tidak ada jalur domisili dan afirmasi, dia lewat jalur prestasi,” tegasnya.














