KabarMakassar.com — Polres Kepulauan Selayar menyerahkan seorang pelaku kasus pembunuhan yang mengaku melakukan aksinya karena mendapatkan bisikan gaib ke Dinas Sosial setelah pelaku dinyatakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Diketahui, pelaku yang bernama Abd Rahim (58) sebelumnya melakukan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri di Kecamatan Bontoharu, Kepulauan Selayar, pada 21 November 2024 lalu.
Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga karena pelaku mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya. Setelah diamankan pihak kepolisian, kemudian pelaku dirujuk untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Kota Makassar.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku. Namun, belakangan diketahui bahwa pria parubaya tersebut dinyatakan mengalami gangguan jiwa sehingga tidak di proses secara hukum.
Setelah dinyatakan mengalami gangguan jiwa, pelaku langsung diserahi ke Dinsos Kepulauan Selayar, pada Senin (21/07) kemarin.
“Hasil pemeriksaan psikiatri menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Berdasarkan Visum Et Repertum Psychiatricum dari Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh Rifai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menghentikan penyidikan kasus ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP / 41 / VI / RES.1.7. / 2025 / Sat Reskrim, tertanggal 25 Juni 2025.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial agar penanganan terhadap yang bersangkutan bisa dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Rifai, pihaknya menegaskan penanganan kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Aparat juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan penanganan pasca-penghentian penyidikan berlangsung secara bertanggung jawab,” pungkasnya.














