kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sengketa Lahan, Eksekusi Rumah Warga di Jeneponto Nyaris Ricuh

KabarSelatan.id — Eksekusi lahan dan rumah warga di Bungung Lompoa, Kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan nyaris ricuh. Kamis, (29/9).

Diketahui, dalam isi surat itu, penggugat bernama St. Nurbaya sementara H. Agus Salim dkk sebagai tergugat.

Dari hasil pantauan kabarselatan.id dilokasi, ratusan warga nampak berjaga didepan rumah yang akan dieksekusi oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Jeneponto.

Bahkan, pemilik rumah sengaja menghalang-halangi juru sita dan aparat kepolisian yang berjaga lantaran menolak mengosongkan rumah karena dianggap keliru.

Aksi adu mulut pun terjadi antara juru sita dengan pemilik rumah yang melakukan perlawanan.

Terlihat pula, sejumlah perempuan menangis histeris karena tidak tega melihat rumahnya harus dibongkar paksa. 

Edy Subarga selaku keluarga tergugat menganggap bahwa eksekusi rumah ini dinilai keliru. Pasalnya, masih ada proses persidangan yang dijadwalkan pada 4 Oktober 2022 mendatang.

"Masih ada proses sidang tanggal 4 nanti, inilah menjadi tanda tanya buat kami, kenapa di eksekusi," kata Edy Subarga.

Namun, hal itu tak dihiraukan aparat keamanan yang berjaga dan petugas juru sita pun membacakan surat eksekusi tersebut.

Sementara Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan dengan surat putusan dari PN Jeneponto yang dimenangkan oleh penggugat.

"Yang kita laksanakan hari ini merupakan banyak proses yang sebelumnya dilakukan. Jadi ini adalah putusan inkra sehingga kita melakukan eksekusi," ujarnya kepada Kabarselatan.id

Eksekusi ini dilakukan lantaran sudah memenuhi prosedur. Bahkan, Pengadilan sudah beberapa kali melakukan upaya persuasif namun pihak tergugat namun tetap menolak.

"Itu sudah sering dilakukan. PN juga sering dimediasi dan sudah dilaksanakan beberapa tahapan. Jadi putusan ini dilaksanakan Eksekusi hari ini," terangnya.

Ini mengungkapkan bahwa sengketa lahan ini sudah berjalan lama. Hanya saja, selama mediasi dilakukan pihak tergugat tetap ngotot.

" Sudah lama ya. Sudah beberapa kali juga dan hari ini kita laksanakan dan sudah final," jelasnya.

Sehingga sejumlah rumah yang tergugat kita bongkar namun pihak eksekutor tetap memberikan kebijakan dengan membongkar rumah secara layak.

"Ini ada 7 unit rumah yang sudah dinyatakan inkra dari pengadilan jadi hari ini kita laksanakan eksekusi didalam pelaksanaan hasil dari putusan pengadilan," bebernya.

Terkait upaya perlawanan tergugat yang yang mengaku masih menunggu sidang tersisa. AKBP Andi Erma menuturkan silahkan ke Pengadilan Negeri.

"Silahkan ke pengadilan tetapi kita ini jalankan sesuai keputusan inkra. Jadi kalau pun itu wujud perlawanan nanti itu melalui proses lagi," tuturnya.

"Tak hanya pelaporan, pertimbangkan untuk itu yang dihasilkan tetapi kita laksanakan apa yang sudah menjadi keputusan inkra yang pertama,"  tambahnya.

Meskipun bentuk perlawanan seperti pelaporan atau pun bukti apa silahkan ke pengadilan.

"Kita disini hanya melakukan pengawalan dan  pengamanan didalam kegiatan eksekusi  yang sudah menjadi putusan," cetusnya.

Untuk proses eksekusi tersebut, pihaknya mengaku menerjunkan ratusan personil untuk mengamankan lokasi.

"Kita melibatkan sebanyak 250 personil yang terdiri dari TNI-Polri , Satpol PP, nakes beserta dan elemen-elemen masyarakat," tukasnya.

Akibat eksekusi ini, ruas jalan poros Jeneponto-Makassar mengalami kemacetan sejauh 2 Kilometer.

error: Content is protected !!