KabarMakassar.com — Eksekusi lahan dan rumah warga Bungung Lompoa, Kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan nyaris ricuh, Kamis, (29/09).
Diketahui, pihak penggugat bernama St. Nurbaya sementara tergugat dalam isi surat tersebut bernama H. Agus Salim dan kawan-kawan sebagai tergugat.
Dari hasil pantauan kabarmakassar.com di lokasi, ratusan warga nampak berjaga di depan rumah yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto.
Pemilik rumah pun menghalang-halangi juru sita dan aparat kepolisian yang berjaga lantaran menolak mengosongkan rumah sebab eksekusi itu dianggap keliru.
Aksi adu mulut pun terjadi antara petugas kepolisian dengan pemilik rumah yang melakukan perlawanan.
Terlihat pula sejumlah perempuan menangis histeris karena tidak tega melihat rumahnya harus dibongkar paksa.
Edy Subarga selaku keluarga tergugat menganggap eksekusi rumah ini dinilai keliru. Pasalnya, masih ada proses persidangan yang dijadwalkan pada 4 Oktober 2022 mendatang.
"Masih ada proses sidang tanggal 4 nanti, inilah menjadi tanda tanya buat kami, kenapa dieksekusi," kara Edy Subarga.
Namun, hal itu tak dihiraukan aparat keamanan yang berjaga dan petugas juru sita untuk membacakan surat eksekusi tersebut.
Sementara Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan dengan surat putusan dari PN Jeneponto yang dimenangkan oleh penggugat.
"Yang kita laksanakan hari ini merupakan banyak proses yang sebelumnya dilakukan. Jadi ini adalah putusan inkra sehingga kita melakukan eksekusi," ujarnya kepada Kabarmakassar.com, Kamis, (29/09).
Eksekusi ini dilakukan lantaran sudah memenuhi prosedur. Bahkan, Pengadilan sudah beberapa kali melakukan upaya persuasif namun pihak tergugat namun tetap menolak.
"Itu sudah sering dilakukan. PN juga sering dimediasi dan sudah dilaksanakan beberapa tahapan. Jadi putusan ini dilaksanakan Eksekusi hari ini," terangnya.
AKBP Andi Erma mengatakan, sengketa lahan ini sudah berjalan lama. Hanya saja, selama mediasi dilakukan pihak tergugat ngotot.
"Sudah lama ya. Sudah beberapa kali juga dan hari ini kita laksanakan dan sudah final," jelasnya.
Sehingga sejumlah rumah yang terguga terpaksa dibongkar, Kendati demikian lanjutnya, pihak eksekutor tetap memberikan kebijakan bagi pihak tergugat untuk membongkar rumah mereka dengan layak.
"Ini ada 7 unit rumah yang sudah dinyatakan inkra dari pengadilan, jadi hari ini kita laksanakan eksekusi di dalam pelaksanaan hasil dari putusan pengadilan," bebernya.
Terkait upaya perlawanan tergugat yang yang mengaku masih menunggu sidang tersisa. AKBP Andi Erma mempersilahkan tergugat untuk ke Pengadilan Negeri.
"Silahkan ke pengadilan tetapi kita ini jalankan sesuai keputusan inkra. Jadi kalau pun itu wujud perlawanan nanti itu melalui proses lagi," tuturnya.
"Tak hanya pelaporan, pertimbangkan untuk itu yang dihasilkan tetapi kita laksanakan apa yang sudah menjadi keputusan inkra yang pertama," tambahnya.
Untuk proses eksekusi tersebut, pihaknya mengaku menerjunkan ratusan personil untuk mengamankan lokasi.
"Kita melibatkan sebanyak 250 personil yang terdiri dari TNI-Polri , Satpol PP, nakes beserta dan elemen-elemen masyarakat," pungkasnya.
Akibat eksekusi ini, ruas jalan poros Jeneponto-Makassar mengalami kemacetan sejauh 2 Kilometer.













