kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sembilan Advokat Uji KUHAP ke MK, Sorot Kekosongan Norma Praperadilan

Sembilan Advokat Uji KUHAP ke MK, Sorot Kekosongan Norma Praperadilan
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026 (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Sembilan advokat bersama satu mahasiswa menggugat konstitusionalitas Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai norma terkait objek praperadilan, khususnya frasa “penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah”, menyisakan kekosongan hukum dan memicu ketidakpastian.

Permohonan teregistrasi dengan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (25/02).

Kuasa para Pemohon, Irpan Suriadiata, menegaskan bahwa pasal yang diuji tidak menjelaskan secara tegas siapa subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan atas sikap pasif penyidik.

“Tindakan tidak melanjutkan penyidikan tanpa alasan hukum yang sah terjadi dalam praktik, tetapi KUHAP tidak menentukan secara jelas siapa yang bisa menggugatnya,” ujar Irpan.

Dalil Kekosongan Norma
Para Pemohon berpandangan, dalam praktik penegakan hukum, penundaan perkara kerap terjadi tanpa mekanisme kontrol yang efektif. Akibatnya, warga yang merasa dirugikan tidak memiliki akses jelas untuk menguji sikap pasif aparat melalui praperadilan.

Mereka menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Objek praperadilan, menurut mereka, seharusnya menjadi instrumen kontrol terhadap penyidik yang tidak melanjutkan proses penyelidikan atau penyidikan tanpa dasar sah.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 158 huruf e KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas mengenai pihak yang berhak mengajukan praperadilan. Mereka mengusulkan agar hak tersebut mencakup tersangka atau terdakwa, penasihat hukum, korban atau pelapor, masyarakat, hingga organisasi masyarakat sipil.

Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Anwar Usman dan Arsul Sani.

Dalam sesi penasihatan, Arsul Sani meminta para Pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing) dan menguraikan secara konkret kerugian konstitusional yang dialami.

“Siapa yang berhak mengajukan praperadilan terkait Pasal 158 itu harus diuraikan secara tajam agar meyakinkan sembilan hakim konstitusi,” tegas Arsul.

error: Content is protected !!