KabarMakassar.com – Sebanyak 10 pemohon menggugat ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta aturan yang menyerahkan masa jabatan ketua umum partai sepenuhnya kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diubah dengan pembatasan maksimal dua periode.
Permohonan bernomor 191/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh sembilan advokat dan seorang mahasiswa.
Dalam sidang pendahuluan para pemohon menilai tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum membuka ruang lahirnya oligarki di tubuh partai politik.
Mewakili para pemohon, Irpan Suriadiata menyatakan norma yang berlaku saat ini menyebabkan konsentrasi kekuasaan pada figur tertentu sehingga regenerasi kepemimpinan menjadi terhambat.
“Norma Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan Ketua Umum partai politik kepada AD/ART tanpa batasan konstitusional telah membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik,” ujar Irpan.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya kesempatan warga negara untuk berpartisipasi secara setara dalam proses politik dan memunculkan praktik oligarki yang memengaruhi kualitas demokrasi.
“Akibatnya, ketua umum partai dapat mempertahankan pengaruh politik dalam jangka waktu yang panjang tanpa mekanisme regenerasi yang sehat,” katanya.
Melalui permohonan itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi paling lama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan bahwa norma yang diuji sebelumnya telah beberapa kali diputus Mahkamah. Karena itu, pemohon diminta menyampaikan alasan baru yang membedakan permohonan saat ini dengan perkara terdahulu.
“Apa kerugiannya, apa Anda anggota partai politik, atau pernah jadi pengurus. Itu harus Saudara jelaskan,” kata Arsul.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum serta menjelaskan relevansi permohonan mereka dengan putusan-putusan MK sebelumnya.
“Harus ada kejelasan apakah Mahkamah bisa bergeser dengan uraian berkaitan kedudukan hukum itu di luar yang sudah pernah diputus oleh MK,” ujar Enny.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan satu kali sebelum diserahkan kembali ke Kepaniteraan MK paling lambat 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.














