kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pertamina Pertegas BBM Subsidi Non Kendaraan Harus Pakai Surat Rekomendasi

Pertamina Pertegas BBM Subsidi Non Kendaraan Harus Pakai Surat Rekomendasi
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pertamina menegaskan bahwa penggunaan BBM subsidi di luar kendaraan darat tidak bisa dilakukan tanpa surat rekomendasi resmi. Aturan ini berlaku untuk berbagai sektor yang menggunakan BBM untuk mesin maupun operasional.

Ketentuan ini ditegaskan dalam rapat koordinasi antara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (04/05/2026).

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, mengatakan mekanisme tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Surat rekomendasi menjadi dasar bagi kelompok seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha tertentu untuk memperoleh BBM subsidi di luar skema kendaraan darat.

“Jadi terkait penyaluran BBM subsidi ini sudah ada ketentuan-ketentuan. Kita sudah disampaikan dari pihak BPH Migas, ketentuannya seperti apa, termasuk yang memang menjadi fokus pada sore hari ini adalah bagaimana caranya penyaluran BBM subsidi ini tepat sasaran melalui surat rekomendasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan darat sudah dikontrol melalui sistem barcode dalam program subsidi tepat. Sementara itu, untuk non-kendaraan, mekanisme pengawasan dilakukan melalui surat rekomendasi atau surkom yang diterbitkan oleh dinas teknis sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Kalau kendaraan pakai barcode, yang non-kendaraan pakai surkom (surat rekomendasi),” jelasnya.

Diketahui, ada beberapa kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite) dengan menggunakan surat rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Konsumen yang dimaksud mencakup beberapa sektor usaha dan layanan. Pada sektor usaha mikro, BBM subsidi dapat digunakan untuk mesin atau peralatan yang menggunakan motor penggerak berbahan bakar JBT atau JBKP.

Di sektor perikanan, untuk JBT diperuntukkan bagi nelayan dengan kapal hingga 5 GT yang terdaftar, serta kapal di atas 5 GT hingga 30 GT yang juga terdaftar, termasuk pembudi daya ikan skala kecil, sedangkan untuk JBKP berlaku bagi nelayan dengan kapal hingga 5 GT yang terdaftar serta pembudi daya ikan kecil dengan batasan penggunaan genset hingga 15.000 watt dan pompa air hingga 24 PK.

Pada sektor pertanian, BBM subsidi digunakan untuk kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare yang diusahakan oleh perseorangan atau kelompok tani, termasuk usaha jasa alat dan mesin pertanian serta peternakan yang menggunakan mesin pertanian.

Di sektor transportasi, BBM subsidi diperuntukkan bagi transportasi air yang menggunakan motor tempel baik untuk kepentingan umum maupun perseorangan. Sementara pada sektor pelayanan umum, penggunaan BBM subsidi difokuskan untuk kebutuhan penerangan di fasilitas tertentu seperti krematorium, tempat ibadah, panti asuhan, panti jompo, serta rumah sakit tipe C dan D dan puskesmas.

Deny menekankan, seluruh kategori tersebut harus melalui proses verifikasi dan rekomendasi resmi agar tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan. Karena itu, mekanisme penerbitan surat rekomendasi menjadi perhatian utama untuk disempurnakan.

“Yang menjadi bahasan sebenarnya adalah bagaimana kita bisa menyempurnakan proses penerbitan rekomendasi, mekanismenya sampai ke teknis pengambilannya, ini tentu perlu disempurnakan lagi,” ungkapnya.

Deny juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU. Menurutnya, pembelian dalam jumlah tertentu tidak selalu menandakan penyalahgunaan selama disertai surat rekomendasi yang sah.

“Ini tentu yang harus kami juga siapkan, karena nanti kita juga perlu memberikan edukasi ke masyarakat bahwa kalau ada SPBU misalnya banyak jerigen, itu belum tentu ada penyalahgunaan. Bisa saja memang melaksanakan rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penguatan mekanisme surat rekomendasi dan sistem digitalisasi menjadi dua instrumen utama dalam menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong aktif mengusulkan kebutuhan tambahan kuota ke BPH Migas untuk dievaluasi secara berkala.

“Mudah-mudahan mekanisme yang sudah ada, yang sudah berjalan di sini, ini disempurnakan lagi, kemudian nanti, kalaupun ada kebutuhan-kebutuhan support termasuk kuota, nanti bisa sama-sama disampaikan ke BPH Migas,” pungkasnya.

error: Content is protected !!