KabarMakassar.com — Isu standar pendidikan calon anggota legislatif memanas di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu kembali disidangkan, Senin (27/04).
Pemohon, Ardi Usman, secara tegas meminta agar syarat pendidikan caleg dinaikkan minimal magister (S2).
Dalam sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama hakim Adies Kadir dan Liliek P. Adi, pemohon menyampaikan perbaikan substansi permohonan, termasuk penambahan dasar pengujian konstitusional dari sejumlah pasal dalam UUD 1945.
Ardi menegaskan, ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu yang tidak mengatur batas minimal pendidikan caleg dinilai bermasalah dan perlu dimaknai ulang.
“Pasal tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa calon anggota legislatif berpendidikan paling rendah strata dua (S2) atau sederajat,” tegasnya.
Ia berargumen, ketiadaan standar pendidikan justru melemahkan kualitas demokrasi dan menutup ruang kompetisi berbasis intelektualitas. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menghambat lahirnya kebijakan publik yang berbasis riset dan keilmuan.
“Tanpa batas pendidikan, kompetisi politik tidak lagi mendorong kualitas intelektual. Ini berisiko mematikan regenerasi kepemimpinan yang berbasis pengetahuan,” ujarnya.
Pemohon juga menilai sistem saat ini membuka celah ketimpangan dalam partisipasi politik, terutama bagi warga negara yang memiliki kapasitas akademik namun tidak mendapatkan ruang setara dalam kontestasi.
Dalam permohonannya, Ardi turut membandingkan tingkat pendidikan parlemen di sejumlah negara. Ia menyebut negara seperti Iran, Ukraina, dan Polandia memiliki anggota parlemen yang seluruhnya berpendidikan pascasarjana.
Sementara di Inggris, sekitar 90 persen legislator disebut bergelar S2, dan di Amerika Serikat mayoritas berpendidikan sarjana.
Data global tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa parlemen modern cenderung diisi oleh figur dengan latar belakang pendidikan tinggi. Sebaliknya, Indonesia dinilai belum mencerminkan demokrasi yang berbasis intelektualitas.
“Indonesia berisiko terjebak dalam anomali demokrasi yang rentan oligarki jika kualitas pendidikan legislator tidak ditingkatkan,” kata Ardi.
Melalui petitumnya, ia meminta MK menyatakan norma dalam UU Pemilu inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai adanya kewajiban pendidikan minimal S2 bagi calon anggota legislatif.
Sidang ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung standar kualitas wakil rakyat, sekaligus membuka perdebatan baru antara prinsip kesetaraan politik dan kebutuhan peningkatan kapasitas legislator di Indonesia.














