KabarMakassar.com — Konflik kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) kembali memanas.
Diketahui, Polemik bermula dari keputusan forum Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang menunjuk Yuri Kemal sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB untuk periode 2025–2030. Penunjukan tersebut diposisikan sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan hingga pelaksanaan Muktamar VII pada 2030, namun ditolak oleh Gugum Ridho Putra yang menegaskan dirinya sebagai Ketua Umum sah hasil Muktamar VI PBB Bali.
Kubu hasil Muktamar VI resmi membawa sengketa dualisme ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik yang dinilai membuka ruang intervensi negara.
Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026, pihak pemohon yang dipimpin Ketua Umum Gugum Ridho Putra menilai kewenangan Menteri Hukum dan HAM terlalu luas, khususnya dalam hal pengesahan kepengurusan partai.
“Kewenangan itu membuat negara bisa ikut menentukan keputusan internal partai. Ini berpotensi disalahgunakan saat terjadi konflik kepengurusan,” tegas Gugum, Senin (04/05).
PBB kubu Muktamar VI menyoroti sejumlah frasa dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011, seperti kata mengesahkan dan frasa keputusan menteri, yang dianggap melampaui fungsi administratif. Mereka meminta agar kewenangan tersebut dibatasi hanya sebatas pencatatan, bukan penilaian keabsahan.
Gugum juga mengungkapkan kejanggalan terkait klaim legalitas kubu lain yang disebut memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Hingga kini, menurutnya, keberadaan dokumen tersebut belum pernah dijelaskan secara terbuka.
“Tidak pernah ada pengumuman resmi bahwa surat keputusan itu benar-benar ada, termasuk kepada kami,” ujarnya.
Selain itu, pemohon menilai Mahkamah Partai telah bertindak di luar kewenangan karena mengeluarkan keterangan tidak adanya sengketa, yang justru dianggap melegitimasi kepengurusan versi lain.
“Kami dirugikan secara nyata karena keputusan itu memperkuat kubu yang kami anggap tidak sah,” tambahnya.
Pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal terkait pengesahan kepengurusan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai proses administratif terbuka dan transparan. Mereka juga mendorong agar sengketa dualisme partai politik diselesaikan langsung oleh MK, bukan lembaga internal partai.
Namun, majelis hakim memberikan sejumlah catatan kritis. Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan legal standing pemohon, termasuk kewenangan perwakilan dalam menggugat.
“Harus ada dasar dalam AD/ART bahwa yang bersangkutan berhak mewakili organisasi di pengadilan,” ujar Arsul.
Hakim Ridwan Mansyur juga menilai argumentasi konstitusional pemohon belum cukup kuat dan perlu diperdalam.
“Belum tergambar jelas hubungan antara norma yang diuji dengan hak konstitusional yang dilanggar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Panel Enny Nurbaningsih menegaskan pentingnya pembuktian legalitas organisasi, termasuk dokumen dasar partai.
“Anggaran dasar adalah konstitusi partai, itu wajib dihadirkan,” tegas Enny.
MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar. Sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut panjang, seiring belum adanya titik temu antara dua kubu yang sama-sama mengklaim sah memimpin PBB.














