KabarMakassar.com — Konflik kepemimpinan di tubuh Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki fase terbuka usai dua kubu saling mengklaim legitimasi sebagai pengurus sah di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB itu.
Perseteruan ini bukan hanya soal perebutan kursi ketua umum, tetapi telah merembet ke ranah hukum dan konstitusi melalui Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah konstitusi (MK), memperlihatkan retaknya soliditas partai yang telah lama eksis sejak era reformasi.
Dualisme bermula ketika forum Musyawarah Dewan Partai (MDP) menetapkan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum untuk periode 2025–2030.
Keputusan tersebut diklaim sebagai langkah strategis menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus mempercepat konsolidasi menuju agenda politik nasional mendatang. Dukungan disebut datang dari mayoritas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
Namun keputusan itu langsung ditentang oleh Gugum Ridho Putra. Ia menegaskan bahwa dirinya masih merupakan Ketua Umum sah hasil Muktamar VI di Bali dan tidak pernah berada dalam kondisi yang memungkinkan penunjukan pejabat pengganti.
“Forum itu tidak memiliki legitimasi karena tidak diselenggarakan oleh struktur resmi DPP, dan tidak ada dasar konstitusional untuk menunjuk pejabat ketua umum,” tegas Gugum.
Menurutnya, mekanisme MDP tidak memiliki kewenangan menggantikan ketua umum hasil muktamar. Ia juga menilai keputusan tersebut bertentangan dengan AD/ART partai dan berpotensi merusak tatanan organisasi.
Di sisi lain, kubu Yuri melalui Wakil Ketua Umum DPP PBB, Randy Bagasyudha, menyatakan bahwa kepengurusan versi mereka telah mendapatkan pengesahan resmi dari pemerintah. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum RI tertanggal 9 April 2026 lalu.
Dengan dasar tersebut, kubu Yuri mengklaim memiliki kekuatan hukum untuk menjalankan roda organisasi, termasuk penggunaan atribut partai dan pengambilan keputusan strategis.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan di tingkat DPP PBB,” ujar Randy.
Struktur kepengurusan yang disahkan menempatkan Yuri sebagai Pj Ketua Umum dan Ruksamin sebagai Sekretaris Jenderal. Klaim legalitas ini menjadi titik krusial yang memperdalam konflik antara kedua kubu.
Kubu Gugum tidak tinggal diam. Mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penunjukan Yuri, termasuk pengurus wilayah yang menyelenggarakan forum MDP.
Tak hanya itu, konflik ini juga dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Muktamar VI mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik, khususnya terkait kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai.
“Kami sudah mengajukan judicial review karena kewenangan tersebut dinilai terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan,” kata Gugum.
Mereka menilai, peran Menteri tidak seharusnya masuk dalam penilaian keabsahan kepengurusan, melainkan cukup sebatas administrasi pencatatan. Intervensi yang terlalu jauh dinilai membuka ruang konflik internal semakin melebar.
Dualisme ini menempatkan PBB dalam situasi matahari kembar, di mana dua kepemimpinan berjalan paralel dengan klaim legitimasi masing-masing. Kondisi ini berisiko mengganggu konsolidasi internal, terutama menjelang agenda politik ke depan.
Sebagai partai yang telah mengikuti pemilu sejak 1999, PBB kini menghadapi ujian serius dalam menjaga stabilitas organisasi.
Sengketa yang belum menemukan titik temu ini diperkirakan masih akan berlanjut, baik di pengadilan umum maupun di tingkat konstitusi, sembari menunggu kepastian hukum atas siapa yang sah memimpin PBB.














