kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara

Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara
Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur di Takalar (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri Takalar mengumumkan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah berlangsung selama empat bulan.

Kasus ini melibatkan seorang pelaku yang melakukan tindak kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial RA (10), yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar di Kecamatan Pattalassang. Kejadian kekerasan tersebut terjadi pada pertengahan Januari 2024, di mana pelaku memukul dan menendang korban, menyebabkan luka serius.

Pemprov Sulsel

Ayah korban, Usman Daeng Ngalle, dengan penuh haru menyampaikan rasa syukurnya atas penangkapan dan pemenjaraan pelaku. Usman menyebut anaknya masih mengalami trauma fisik yang berat akibat pukulan dan tendangan dari pelaku, yang merupakan dewasa.

Usman mengungkapkan bahwa anaknya sempat tidak dapat berjalan normal selama dua bulan dan harus menjalani perawatan medis di rumah serta penyembuhan melalui Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.

“Saya sangat bersyukur, karena sudah di penjara dia (pelaku), dan anak saya masih dalam trauma fisiknya akibat bekas pukulan orang dewasa. Padahal anak saya cuma anak kecil serta masih sekolah dasar,” jelasnya, Sabtu (15/06).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kurniawan Jalu dan timnya berhasil membawa kasus ini ke pengadilan. Pada tanggal 13 Juni 2024, pengadilan memutuskan bahwa terdakwa, Ato Daeng Ronrong bersalah. berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara selama lima bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Kurniawan.

Diketahui, hukuman 5 bulan penjara ini merupakan hukuman kedua bagi Ato Daeng Ronrong. Sebab, sebelumnya ia juga pernah dihukum karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kalapas Takalar klas IIB, Ashari, mengimbau kepada semua orang tua agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Ia mengatakan bahwa kekerasan fisik maupun emosional terhadap anak dapat berakibat fatal dan berujung pada hukuman pidana.

“Pesan saya kepada semua orang tua, janganlah sekali-kali melakukan tindak kejahatan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Ashari.

“Jika ada anak nakal, itu bukan berarti lepas dari perhatian orang tua. Cukup berikan arahan dan nasehat serta berikan masukan positif di telinga tanpa ada ancaman buruk,” kata dia.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Orang tua harus menjadi pelindung utama bagi anak-anaknya dan memberikan kasih sayang serta pendidikan yang baik.

PDAM Makassar