Seorang pria berinisial HM (29) di Kabupaten Luwu Timur diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi tersebut diduga terjadi saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.

Orang Tua Bocah Korban Penyiksaan di Makassar Resmi Jadi Tersangka
KabarMakassar.com — Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar menetapkan…