KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pengucapan Putusan Nomor 246/PUU-XXIII/2025, dalam ruang sidang, pada Jumat (30/01).
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Perkara ini diajukan Suhari, karyawan swasta, yang mempersoalkan ketentuan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 dalam UU Keselamatan Kerja.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan sikap konsisten untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pemidanaan (criminal policy) karena sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut. Permohonan untuk memperberat sanksi pidana hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” ujar Guntur dalam persidangan.
Mahkamah memahami dalil Pemohon bahwa UU Nomor 1 Tahun 1970 telah berlaku selama 56 tahun dan berpotensi tidak lagi selaras dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Namun, penilaian dan perubahan substansi, termasuk penyesuaian sanksi pidana, bukan kewenangan MK.
“Dalam konteks ini, menjadi perhatian pembentuk undang-undang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU 1/1970 agar tetap efektif, efisien, dan berdaya guna,” lanjut Guntur.
MK menegaskan evaluasi tersebut merupakan mandat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang, terlebih UU Keselamatan Kerja berada dalam klaster ketenagakerjaan yang telah mengalami sejumlah perubahan regulasi.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan permohonan dinyatakan ditolak. Putusan ini menegaskan bahwa perubahan sanksi dalam UU Keselamatan Kerja hanya dapat dilakukan melalui proses legislasi, bukan melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi.














