KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang menyoroti polemik penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos anggaran pendidikan.
Sejumlah akademisi menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena mencampurkan program non-pendidikan ke dalam mandatory spending 20 persen sektor pendidikan.
Dalam persidangan, kelompok dosen dan guru besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) hadir sebagai pihak terkait. Mereka menilai norma dalam UU APBN 2026 membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga anggaran pendidikan bisa dibebani program di luar kebutuhan inti pendidikan.
Dosen hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan, persoalan utama bukan pada tujuan program MBG, melainkan sumber pembiayaannya.
“Norma ini membebani mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan dengan program yang bukan bagian inti pendidikan,” tegas Bivitri di ruang sidang MK, Selasa (28/04).
Menurutnya, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 terlihat netral, namun penjelasannya justru memasukkan MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan. Hal ini dinilai melampaui fungsi penjelasan undang-undang yang semestinya tidak menambah norma baru.
“Penjelasan tidak boleh menciptakan norma baru. Tapi di sini justru memperluas makna anggaran pendidikan,” ujarnya.
CALS menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan dua dampak serius sekaligus: distorsi konstitusional dan distorsi fiskal. Secara konstitusional, mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang melindungi anggaran pendidikan minimal 20 persen dinilai bisa tergerus. Sementara dari sisi fiskal, ruang pembiayaan kebutuhan inti pendidikan berisiko menyempit.
Bivitri menegaskan, program MBG secara substansi berada dalam ranah gizi dan perlindungan sosial, bukan pendidikan.
“Ketika indikatornya berbeda, rezim hukumnya tidak bisa dicampur. Pendidikan dan gizi punya dasar konstitusi dan skema pembiayaan yang berbeda,” katanya.
Dalam sidang tersebut juga terungkap, alokasi MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah berpotensi menyerap porsi signifikan dari total anggaran pendidikan. Kondisi ini dikhawatirkan mengurangi alokasi untuk kebutuhan mendasar seperti peningkatan kualitas guru, sarana pendidikan, hingga riset.
Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan pihak terkait lainnya.
Sujimin menilai program MBG justru relevan sebagai penunjang sistem pendidikan nasional.
“Program ini membantu pengembangan potensi anak secara utuh dan telah melalui proses yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Edukasi Riset Cendekia (ERC) mengungkap dampak langsung di lapangan. Mereka menyebut adanya pengurangan bantuan pendidikan daerah pada 2026 yang mempersempit ruang operasional sekolah.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius soal kemampuan pembiayaan pendidikan dalam mencetak generasi yang kompetitif,” kata perwakilan ERC.
Diketahui, terdapat tiga perkara uji materi terkait isu ini yang tengah diperiksa MK. Para pemohon pada intinya mempersoalkan masuknya MBG dalam komponen anggaran pendidikan yang dinilai dapat menurunkan proporsi riil pembiayaan pendidikan hingga di bawah ambang konstitusional.
Sidang masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan berbagai pihak sebelum majelis hakim mengambil putusan atas polemik yang berpotensi berdampak besar terhadap arah kebijakan anggaran pendidikan nasional tersebut.














