KabarMakassar.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelanggaran distribusi BBM, tetapi juga akan menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh pelaku.
“Kita sudah melakukan penegakan hukum dan ketika fakta itu terbuktikan, kita akan melakukan sampai dengan TPPU-nya. Itu sudah komitmen kita,” ujarnya, Senin (04/05).
Menurutnya, praktik penimbunan BBM subsidi umumnya didorong oleh motif keuntungan ekonomi. Pelaku memanfaatkan celah distribusi untuk membeli BBM dengan harga subsidi, kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi ke sektor industri atau pasar non-subsidi.
Polda Sulsel juga telah melakukan penindakan di sejumlah wilayah, baik terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi. Operasi dilakukan bersama pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Dengan adanya permasalahan BBM, kita sudah mulai turun dan kita tidak pernah sendiri, kita bersama-sama dengan pemerintah,” jelasnya.
Andri menyebut, selain penindakan, pihaknya juga mendorong perbaikan sistem distribusi, terutama dalam penggunaan surat rekomendasi bagi sektor non-kendaraan. Hal ini dinilai menjadi salah satu titik rawan penyalahgunaan.
“Jadi ke depannya mudah-mudahan teman-teman dari pemerintahan pada masalah surat rekomendasi sudah harus tepat sasaran. Jadi tidak ada lagi penyalahgunaan BBM yang bersubsidi,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, kata Andri, sejumlah langkah strategis juga didorong untuk menekan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Pengawasan diminta diperkuat oleh masing-masing satuan kerja mulai dari hulu hingga hilir distribusi.
Pemerintah dan aparat juga didorong membuka ruang hotline pengaduan masyarakat guna menampung laporan terkait penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
Di sisi lain, komitmen internal juga ditekankan agar tidak ada lagi oknum yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang membekingi praktik ilegal tersebut.
“Membangun komitmen internal bahwa tidak ada lagi oknum yang menjadi backing atau terlibat sebagai pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” tukasnya.














