KabarMakassar.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah warisan kolonial Belanda atau Eigendom Verponding sudah tidak lagi diakui secara hukum di Indonesia sejak tahun 1981.
Penegasan ini disampaikan Nusron menanggapi sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, yang kini tengah bergulir di Mahkamah Agung setelah pemerintah kalah di tingkat banding.
Menurut Nusron, Eigendom Verponding termasuk dalam kategori hak barat yang seharusnya sudah gugur karena tidak melakukan registrasi ulang dalam masa transisi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria.
Dia menjelaskan bahwa sejak masa pendaftaran ulang berakhir, dokumen tersebut tidak dapat lagi dijadikan alat bukti kepemilikan yang sah atas tanah.
“Eigendom Verponding itu sudah tidak diakui sebagai dokumen resmi sejak tahun 1981. Kenapa? Dalam Undang-Undang Pertanahan dinyatakan bahwa semua hak-hak barat yang sudah terbit itu dikasih masa transisi 20 tahun untuk melakukan daftar ulang, register,” ujar Nusron Wahid.
Nusron menjelaskan, setelah masa transisi tersebut berakhir, semua hak barat yang tidak didaftarkan ulang dianggap gugur.
Dengan begitu, dokumen seperti Verponding hanya memiliki nilai sebagai petunjuk sejarah, bukan sebagai alat bukti hukum untuk klaim kepemilikan lahan.
“Nah kalau tidak melakukan register maka dianggap gugur. Nah fungsinya turun, tidak menjadi alat bukti tapi menjadi alat petunjuk. Tidak bisa menjadi bukti alat kepemilikan, tapi menjadi alat petunjuk,” jelasnya.
Meski begitu, Nusron menyebut pemegang hak barat yang belum mendaftar ulang masih bisa mengajukan sertifikat tanah, asalkan memenuhi empat syarat utama.
Empat kriteria tersebut berkaitan dengan status fisik tanah, penguasaan, dan kejelasan legalitasnya terhadap aset negara.
“Bisa, selama syaratnya empat terpenuhi. Pertama, di atas tanah tersebut belum ada sertifikat hak tanah yang lain. Kedua tidak masuk barang milik negara. Ketiga, yang bersangkutan menguasai fisik. Keempat membayar PTP,” terang Nusron.
Dia pun menekankan pentingnya verifikasi terhadap seluruh syarat tersebut sebelum klaim kepemilikan diterima.
Menurutnya, langkah hukum pemerintah untuk mengajukan Kasasi merupakan bagian dari upaya mempertahankan aset negara dari klaim tidak sah.
“Nah cek apakah memenuhi persyaratan ini atau tidak?” ujarnya.
Menanggapi posisi pemerintah yang kalah di tingkat banding, Nusron meminta semua pihak untuk terus berjuang dan optimistis memenangkan perkara di Mahkamah Agung.
Dia menilai, negara memiliki dasar hukum yang kuat karena lahan tersebut telah lama berstatus sebagai aset pemerintah provinsi.
“Ya biar nanti, pokoknya harus berjuang, harus menang,” tegasnya.
Kasus sengketa lahan 52 hektare di Manggala, Kota Makassar, bermula dari gugatan Magdalena De Munnik terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemkot Makassar, PDAM, serta BPN.
Penggugat menggunakan dokumen Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838 sebagai dasar klaim kepemilikan.
Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya menolak gugatan tersebut pada 24 Desember 2024, namun Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan itu pada 19 Maret 2025 dan memenangkan pihak penggugat.
Saat ini, Pemprov Sulsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu kepada kepolisian.














