KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) semakin optimistis memenangkan kasus sengketa lahan 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Agung.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh pihak penggugat, Magdalena De Munnik, yakni dokumen Eigendom Verponding, sudah tidak sah lagi secara hukum dan otomatis gugur sejak lama.
Menurut Jufri, dasar hukum tersebut telah dinyatakan kedaluwarsa berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria, yang memberikan tenggat waktu maksimal 20 tahun untuk memperjelas dan mendaftarkan kembali hak-hak barat pasca berlakunya undang-undang tersebut.
Dia menilai, karena tidak dilakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu berakhir, maka dokumen yang digunakan Magdalena sudah tidak memiliki kekuatan hukum.
“Eigendom Verponding itu, di dalam aturan Undang-Undang No. 1 tahun 1961 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, itu diberi waktu selambat-lambatnya 20 tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, semua hak barat itu diperjelas, statusnya diurus, pemilikannya,” jelas Jufri, Kamis (13/11/2025).
Dia menegaskan, dokumen Eigendom Verponding Tahun 1838 yang diajukan Magdalena sebenarnya telah gugur dengan sendirinya sejak lama.
Terlebih lagi, di atas lahan tersebut sudah ada sertifikat dan bukti kepemilikan sah milik pemerintah serta pihak lain yang telah memiliki dasar hukum kuat.
Jufri menambahkan, keberadaan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Fachruddin Dg. Romo menjadi bukti bahwa lahan tersebut telah memiliki alas hak sah yang terdaftar sebelum klaim Magdalena muncul.
Dengan adanya bukti kepemilikan baru di atas lahan itu, secara otomatis hak lama yang tidak diperbarui menjadi batal demi hukum.
“Eigendom Verponding yang diajukan Magdalena itu sebetulnya sudah gugur dengan sendirinya. Apalagi kalau setelah itu datangnya ada alas hak di situ, ada buktinya, HGU, atas nama Pak Fachruddin Dg. Romo, itu,” tambahnya.
Jufri juga menyebut bahwa putusan banding yang memenangkan Magdalena di Pengadilan Tinggi Makassar keliru sejak awal.
Dia mengungkapkan adanya indikasi penggunaan surat palsu sebagai alat bukti, karena dokumen yang diajukan penggugat memuat keterangan waktu yang tidak logis dan bertentangan dengan fakta hukum.
“Tapi memang kemenangan Magdalena itu sudah salah sejak awal, karena alas hak yang di surat yang dia gunakan itu sebagai alat buktinya adalah palsu,” tegas Jufri.
Surat bukti yang digunakan Magdalena, sambung Jufri, ditulis pada tahun 2002, namun secara aneh justru memuat keterangan peristiwa yang terjadi pada tahun 2005.
Fakta tersebut kini dijadikan sebagai novum (alat bukti baru) dalam upaya hukum kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel ke Mahkamah Agung.
“Masa surat ditulis tahun 2002 menjelaskan keadaan tahun 2005. Maka itu dijadikan novum, alat bukti baru. Makanya saya dorong Kepala Biro Hukum lakukan upaya hukum, karena kita punya novum,” jelasnya.
Jufri memastikan, Pemprov Sulsel tidak gentar menghadapi proses kasasi karena yakin memiliki bukti kuat dan dasar hukum yang sah.
Dirinya meyakini bahwa jika persidangan berlangsung secara normatif sesuai aturan peradilan, pemerintah akan memenangkan perkara tersebut.
“Kalau persidangannya berlangsung normatif, insyallah, kita menang. Tidak ada kekhawatiran,” ucapnya.
Selain berupaya secara hukum, pemerintah juga memastikan lahan tersebut tidak akan jatuh ke tangan pihak lain yang tidak berhak.
Jufri menegaskan, pemerintah akan melindungi masyarakat penghuni perumahan di kawasan Manggala, yang selama puluhan tahun telah menguasai lahan itu secara sah.
“Iya pasti, karena rakyat sudah menguasai. Tidak disuruh pun rakyat dipertahankan,” katanya.
Jufri menyatakan, masyarakat memiliki ikatan emosional yang kuat dengan tanah yang mereka tempati. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap warga yang telah memegang sertifikat sah di lokasi tersebut.
“Tahu kenapa istilah kalau dengan tanah selalu dihubungkan dengan darah? Tanah tumpah darah. Karena orang mau menumpahkan darah untuk mempertahankan hak tanahnya. Kita ini hanya melindungi orang yang sudah terlanjur memegang sertifikat di situ,” pungkasnya.














