KabarMakassar.com — Ketiadaan batas waktu dalam penanganan perkara pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dipersoalkan.
Dua mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi karena dinilai membuka ruang ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Permohonan yang teregister dengan Nomor 139/PUU-XXIV/2026 itu mulai disidangkan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, Senin (27/4).
Pemohon menyoroti tidak adanya tenggat waktu pasti dalam proses persidangan hingga putusan, yang dinilai berpotensi membuat perkara berlarut-larut.
“Seolah-olah pemohon digantung tanpa kepastian atas permohonan yang diajukannya,” ujar salah satu pemohon, Adam Imam Hamdana.
Menurut mereka, ketiadaan batas waktu tidak hanya berdampak pada ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi menunda keadilan. Pemohon bahkan menilai kondisi tersebut memperlemah transparansi lembaga peradilan konstitusi.
Dalam dalilnya, pemohon membandingkan praktik di sejumlah negara yang telah menetapkan jadwal persidangan secara jelas. Mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar proses sidang memiliki batas waktu, termasuk kewajiban memberi alasan jika terjadi penundaan.
Secara spesifik, pemohon meminta frasa “Pemeriksaan Persidangan” dalam UU MK dimaknai harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak sidang pendahuluan. Selain itu, mereka juga menggugat ketentuan terkait “ketetapan” dan “putusan” agar dibatasi maksimal 60 hari kerja sejak sidang terakhir, dengan kewajiban pemberitahuan jika terjadi keterlambatan.
Namun, majelis hakim memberikan sejumlah catatan kritis terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai pemohon belum menjelaskan secara rinci pasal mana yang diuji.
“Apakah yang dimaksud Pasal 41 dalam UU 24/2003 atau perubahan di UU 8/2011, ini harus diperjelas,” tegasnya.
Ia juga meminta pemohon menguraikan secara konkret kerugian konstitusional yang dialami serta keterkaitannya dengan norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Senada, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mendorong pemohon memperkuat argumen dengan data empiris.
“Perlu ditunjukkan contoh perkara atau putusan yang waktunya tidak pasti sehingga benar-benar menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Ia mempertanyakan apakah pengalaman pribadi pemohon, yang pernah menarik permohonan karena alasan magang, cukup kuat menjadi dasar gugatan.
“Penarikan itu bukan karena Mahkamah, tetapi karena situasi saudara sendiri. Itu harus dijelaskan kaitannya dengan kerugian konstitusional,” kata Saldi.
Ia menegaskan, karakter perkara PUU memang berbeda dengan kewenangan MK lainnya yang memiliki batas waktu ketat. Menurutnya, kompleksitas materi yang diuji kerap menentukan lamanya proses persidangan.














