KabarMakassar.com — Ketidakhadiran Wakil Bupati Bantaeng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD terkait polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu ketegangan baru.
Legislator menilai sikap Ketua Satgas MBG tersebut tidak kooperatif dan terkesan menghindari tanggung jawab atas isu pembongkaran aset negara yang kini tengah memanas.
Anggota DPRD Bantaeng, Muh Asri Bakri, meluapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa forum resmi dewan telah melayangkan undangan berulang kali, namun Ketua Satgas MBG tetap mangkir tanpa alasan yang jelas.
“Sudah dua sampai tiga kali kita rapat soal MBG, tapi Ketua Satgas tidak pernah hadir. Ini bentuk nyata tidak menghargai institusi DPRD,” tegas Asri, Selasa (28/4).
Absennya Wabup dinilai memperkeruh situasi, terutama terkait pembongkaran aset di SD Inpres Panjang yang diduga dilakukan serampangan.
Pembongkaran pagar dan rumah dinas guru tersebut disinyalir menabrak mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Berdasarkan hasil RDP, DPRD Bantaeng mengeluarkan empat rekomendasi krusial:
Laporan Pidana Umum: Mendesak Bupati Bantaeng melalui Dinas Pendidikan untuk melaporkan indikasi pengrusakan fasilitas negara ke Kepolisian.
Dugaan Tipikor: Mendukung pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Satgas MBG yang saat ini kabarnya telah bergulir di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Moratorium Aktivitas: Meminta penghentian sementara seluruh aktivitas MBG di wilayah Labbo hingga status hukum dan administratif aset tersebut menjadi terang benderang.
Pemanggilan Paksa: Mengagendakan ulang pemanggilan Ketua Satgas MBG bersama pihak investor yang terlibat.
Politisi PKB ini pun memberi peringatan keras jika pemanggilan berikutnya kembali diabaikan.
“Jika masuk tahap berikutnya, bahkan hingga pembentukan Pansus dan masih mangkir, maka kami tidak segan melakukan pemanggilan paksa,” ujar Asri dengan nada tinggi.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke permukaan setelah Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, resmi melapor ke Kejaksaan. Laporan tersebut merujuk pada hilangnya pagar sekolah (APBD) dan rumah dinas (APBN) yang dibongkar pada kurun waktu 22-25 Maret 2026 tanpa prosedur administrasi yang sah.
Gelombang protes tidak hanya datang dari dewan. Organisasi mahasiswa PC SEMMI Bantaeng bahkan telah memberikan “rapor merah” kepada Wakil Bupati.
Senada dengan itu, aktivis Andi Sofyan Hakim menyoroti adanya potensi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan yang berujung pada kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wakil Bupati Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam RDP maupun menanggapi tudingan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek MBG tersebut.














