kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Makassar Masuk Level 3, THM Diizinkan Beroperasi 25 Persen

KabarMakassar.com — Pemerintah kota Makassar kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di Kota Makassar. Hal ini tertuang dalam surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022.

Dimana pemerintah Kota Makassar kembali melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat salah satunya membatasi aktivitas jam malam masyarakat khususnya di THM. Dengan Jumlah pengunjung dibatasi hingga 25 persen. Berikut beberapa poin yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar;

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan  minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi  dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah dan jika melanggar protokol kesehatab akan ditutup

d. Intro industri industri industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari, dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup serta menggunakan aplikasi pedulilindungi

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi

f. Pelaksana kegiatan makan/minum di tempat umum:

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol Kesehatan 5 M dipenuhi
  2. Restoran/rumah makan dan cafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/Mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang Per meja, dan menerima makanan di bawah pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.

g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/Mall/Pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup

h. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/Mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai
  2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam pedulilindungi yang diperkenankan masuk
  3. Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  4. Restoran dan cafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang Per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi kreatif dan Kementerian Kesehatan

i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

j. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, Vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

k. Pelaksanaan kegiatan pada area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 Wita, dan jika melanggar peraturan kesehatan akan ditutup

l. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 18.00 Wita dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup

m. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

  1. Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
  2. Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; 
  3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup; dan
  4. Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

n. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita. sampal dengan Pukul 20.00 Wita. dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup; 

o. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan). ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;

p. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

q. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang dlatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional;

r. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker:

s. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetapi diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan engan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

t. pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 % (enam puluh persen); 
  2. Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  3. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;
  4. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan; 
  5. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan: 
  6. Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan:

             a) Mengikuti aturan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan;

             b) Dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25% (dua puluh lima persen) atau paling banyak 5.000 (lima ribu) penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan penyelenggara; dan

       7. Kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan:

            a) Mengikuti aturan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan; dan 
            b) Dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25% (dua) puluh lima persen) yang ditentukan oleh Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia dan penyelenggara 

u. Melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

v. pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 Wita. dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup; 

w. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS Covid-19 Kota Makassar.

x. SATGAS Covid-19 Kota Makassar melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

y. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf i tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan 

z. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
  4. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta
  5. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

aa. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampal dengan tanggal 28 Februari 2022.

Untuk diketahui, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Kota Makassar menjadi salah satu wilayah di provinsi Sulawesi Selatan yang masuk dalam wilayah PKM level 3 bersama dengan Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, dan Pinrang.

Data yang dilansir pada laman Covid19.sulselprov.go.id, kasus sebaran di Kota Makassar hingga hari ini terdapat 2521 kasus aktif konfirmasi Covid-19. 

error: Content is protected !!