KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyoroti maraknya aktivitas pergudangan di kawasan permukiman dan mendesak Pemerintah Kota segera memperjelas regulasi agar penertiban tidak menimbulkan polemik di lapangan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menilai langkah penataan gudang yang tengah didorong pemerintah sudah tepat, namun perlu dibarengi aturan teknis yang jelas dan terukur.
“Secara prinsip penertiban ini benar. Gudang tidak boleh berada di kawasan permukiman karena memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya, Sabtu (11/04).
Ia mengingatkan, persoalan utama di lapangan bukan hanya pelanggaran lokasi, tetapi juga ketidakjelasan definisi gudang itu sendiri. Menurutnya, banyak bangunan yang secara fungsi ganda sebagai hunian sekaligus tempat penyimpanan barang yang berpotensi memicu multitafsir saat penindakan.
“Harus ada standar yang jelas, apa yang disebut gudang dan bagaimana batasannya. Kalau tidak, penertiban bisa menimbulkan kebingungan dan berpotensi tidak adil,” tegasnya.
Andi Makmur juga menekankan pentingnya penyusunan peraturan teknis sebagai pedoman operasional agar implementasi kebijakan berjalan konsisten dan tidak membuka ruang interpretasi yang berbeda-beda.
“Peraturan teknis ini penting supaya arah kebijakan jelas dan tidak melemahkan substansi penataan. Penegakan juga harus konsisten dan tidak tebang pilih,” katanya.
DPRD, lanjutnya, siap mengawal proses penyusunan regulasi tersebut sekaligus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah kota agar kebijakan yang diambil tetap konstruktif dan tepat sasaran.
“Kami akan dorong pembahasan aturan teknis ini bersama pemerintah, supaya setiap langkah penertiban bisa dipahami semua pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan kota tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan keseimbangan antara ketegasan aturan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaan.
“Tujuannya jelas, menciptakan kota yang tertib dan nyaman tanpa menimbulkan gejolak baru di masyarakat,” tukasnya.














