KabarMakassar.com — Empat mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan mempertegas bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota hanya dapat dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
Permohonan yang teregister dengan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menggugat frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena dinilai membuka ruang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Kuasa hukum pemohon, Singgih Tommy Gumilang, mengatakan norma tersebut bersifat multitafsir sehingga berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.
“Frasa secara langsung dan demokratis tidak memberikan batasan yang tegas bahwa pilkada harus dilakukan melalui pemungutan suara langsung. Kondisi ini membuka ruang perubahan mekanisme menjadi tidak langsung atau melalui DPRD,” ujar Singgih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Menurut pemohon, pilkada langsung merupakan hasil reformasi untuk mengoreksi sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai menjauhkan masyarakat dari proses politik.
Munculnya kembali wacana pengembalian pilkada melalui DPRD menjadi salah satu alasan diajukannya permohonan tersebut. Pemohon berpandangan, ketidakjelasan norma dalam UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk perubahan sistem tanpa harus mengubah konstitusi.
Selain itu, mereka menilai frasa yang diuji berpotensi bertentangan dengan prinsip pemilihan umum secara langsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Cecep Sumarno, meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional agar pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah hanya dapat dilakukan melalui pemungutan suara langsung.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota hanya dapat dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat,” kata Cecep.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mempertanyakan dasar kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Menurutnya, hingga saat ini mekanisme pilkada masih tetap dilaksanakan secara langsung.
“Kalau sekarang ini pemilihan langsung, apa masalahnya dan apa kerugian yang saudara alami? Wacana yang berkembang di luar belum tentu terjadi,” ujar Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta pemohon mempertimbangkan kekhususan sejumlah daerah yang memiliki mekanisme berbeda dalam pengisian jabatan kepala daerah, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan beberapa wilayah administratif di Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo juga mengingatkan bahwa permohonan pengujian undang-undang harus menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional pemohon.
“Nah sekarang sudah ada belum kerugian hak konstitusional itu, karena yang berlaku saat ini masih pemilihan secara langsung,” kata Suhartoyo.
Di akhir persidangan, Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan dapat disampaikan satu kali paling lambat 24 Juni 2026 sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.














