KabarMakassar.com — Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat ketentuan mutasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai telah melahirkan praktik penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun yang menghambat mobilitas karier, penyatuan keluarga, hingga akses layanan kesehatan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga PNS, yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Sidang pendahuluan perkara Nomor 174/PUU-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/6).
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak memberikan batasan yang jelas mengenai mobilitas talenta atau mutasi ASN. Kekosongan norma tersebut, menurutnya, kemudian diterjemahkan dalam aturan administratif yang membatasi mutasi hingga 10 tahun masa pengabdian.
“Dalam praktiknya terjadi penguncian NIP selama 10 tahun sehingga ASN tidak dapat mengajukan mutasi meskipun memiliki alasan yang kuat dan telah memperoleh persetujuan dari instansi terkait,” ujar Viktor.
Ia mengungkapkan salah satu pemohon, Rani Lestari Banjarnahor, mengalami kendala kesehatan dan membutuhkan akses pelayanan medis yang lebih memadai. Meski permohonan mutasinya telah mendapat persetujuan pejabat berwenang, proses tersebut tetap tidak dapat dilanjutkan karena sistem administrasi kepegawaian menolak pengajuan akibat ketentuan masa pengabdian.
“Berkas Pemohon III tidak dapat diunggah ke sistem karena secara otomatis terblokir di aplikasi SIASN akibat aturan 10 tahun pengabdian,” katanya.
Persoalan serupa juga dialami Candra Dewi Cahyaningrum yang berupaya mengajukan mutasi agar dapat tinggal bersama suaminya. Namun keinginan tersebut tidak dapat direalisasikan karena terbentur aturan yang mewajibkan masa kerja 10 tahun sebelum mutasi dapat dilakukan.
Menurut Viktor, kondisi tersebut menunjukkan adanya kebijakan administratif yang berpotensi membatasi hak konstitusional ASN secara berlebihan. Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal yang diuji agar mobilitas ASN dapat dilakukan secara lebih adil dan manusiawi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa mutasi ASN dapat dilakukan setelah masa pengabdian paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Mereka juga meminta alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan menjadi pertimbangan wajib dalam proses mobilitas ASN tanpa adanya penguncian sistem administrasi secara permanen.
Namun dalam persidangan, para hakim konstitusi menyoroti dasar argumentasi permohonan tersebut. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menilai persoalan yang diuraikan pemohon lebih banyak berkaitan dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri PANRB, bukan langsung pada norma undang-undang yang sedang diuji.
“Kalau yang merugikan itu Peraturan Menpan RB, maka perlu dijelaskan keterkaitannya dengan norma undang-undang yang diuji karena ini pengujian undang-undang, bukan pengujian peraturan menteri,” kata Guntur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga mempertanyakan usulan pembatasan masa tunggu mutasi menjadi dua hingga lima tahun. Menurutnya, negara juga harus mempertimbangkan kebutuhan distribusi ASN di berbagai daerah agar tidak terjadi perpindahan besar-besaran yang mengganggu pelayanan publik.
“ASN pada prinsipnya bersedia ditempatkan di mana saja di Indonesia, sehingga argumentasi mengenai batas waktu mutasi perlu dijelaskan lebih rinci,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum serta memperjelas parameter konstitusional yang digunakan dalam menguji pasal-pasal tersebut.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan. Naskah perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat 17 Juni 2026.















