KabarMakassar.com — Ketentuan denda administratif hingga Rp1,5 juta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kota Makassar menjadi perhatian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar.
Fraksi tersebut meminta agar besaran sanksi itu dikaji secara cermat sebelum aturan ditetapkan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Zulhajar, mengatakan ketentuan denda yang tercantum dalam Pasal 32 menyentuh langsung kepentingan masyarakat sehingga tidak boleh diputuskan hanya dari aspek teknis penyusunan regulasi.
“Momentum penyempurnaan ini sekaligus kami jadikan pengingat agar ketentuan denda administratif minimal Rp500.000 dan maksimal Rp1.500.000 benar-benar telah dikaji kepatutan besarannya bagi masyarakat,” kata Zulhajar dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, di Ruang Sipakatau Lantai II Balaikota Kota Makassar, Kamis (11/06).
Menurut PKB, kebijakan yang berkaitan dengan sanksi finansial harus mempertimbangkan kemampuan warga karena berpotensi menjadi beban bagi masyarakat apabila tidak dirumuskan secara proporsional.
Selain menyoroti besaran denda, PKB juga mencermati adanya sejumlah perubahan substansi dalam hasil fasilitasi Ranperda yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Fraksi tersebut menilai perubahan itu tidak hanya menyangkut redaksional, tetapi juga menyentuh materi muatan aturan.
Di antaranya adalah penambahan ketentuan mengenai asas, maksud, dan tujuan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang berdampak pada perubahan sistematika dan penomoran pasal.
PKB juga menyoroti penyesuaian jenis sanksi administratif pada Pasal 32 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dari sebelumnya berupa teguran dan peringatan tertulis menjadi teguran lisan dan teguran tertulis.
Zulhajar menegaskan seluruh perubahan yang muncul setelah proses fasilitasi harus diketahui dan dibahas bersama DPRD agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Oleh karena itu, Fraksi PKB meminta agar seluruh perubahan substansi pascafasilitasi disampaikan secara terbuka kepada DPRD dan tidak dilakukan secara sepihak demi menjaga legitimasi persetujuan bersama yang telah dicapai,” ujarnya.
Pada prinsipnya, PKB menerima hasil fasilitasi Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan produk hukum daerah. Namun, fraksi tersebut mengingatkan agar proses penyempurnaan tetap dilakukan secara transparan serta tidak mengabaikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
PKB menilai Perda Penyelenggaraan Perhubungan akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mengatur sistem transportasi Kota Makassar, mulai dari kelancaran lalu lintas, angkutan umum, penataan perparkiran, hingga keterhubungan antarmoda yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup warga.














