kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berikut Jadwal Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024

banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemiliha Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye untuk pemilu 2024.

Dimana penetapan ini terjadi melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2024 dan sudah resmi berlaku.

Pemprov Sulsel

Dalam PKPU tersebut, terdapat pasal yang menyatakan bahwa aturan kampanye berlaku secara serentak bagi seluruh peserta pemilu.

Jadwal kampanye pemilu diatur dalam lampiran PKPU ini.

"Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.

Tidak hanya itu, PKPU juga menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 yang akan berlansung mulai 20 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Apabila terjadi putaran kedua dalam Pilpres, kampanye tersebut akan dilaksanakan pada 2-22 Juni 2024.

Berikut ini adalah jadwal kampanye Pemilu 2024.

a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta penggunaan media sosial.

b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, serta media daring.

c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi putaran kedua dalam Pilpres.

e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.