kabarbursa.com
kabarbursa.com

Modus Hipnotis Berkedok Petugas Sosial, Lansia di Takalar Kehilangan Emas 30 Gram

Modus Hipnotis Berkedok Petugas Sosial, Lansia di Takalar Kehilangan Emas 30 Gram
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Seorang lansia di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penipuan bermodus hipnotis yang dilakukan oleh pelaku yang mengaku sebagai pegawai Kementerian Sosial.

Insiden ini terjadi pada Sabtu (31/05) di Lingkungan Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Korban bernama Nurhayati (67) kehilangan perhiasan emas seberat 30 gram yang nilainya mencapai Rp40 juta. Pelaku diketahui bernama Suaib Bali (27), warga Desa Katangka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Ia ditangkap oleh Tim Buser Polsek Pattallassang kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.

Kapolsek Pattallassang, Iptu Ahmad Saleh, melalui Kanit Reskrim Aipda Basri Nya’la membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku mengaku sebagai petugas dari Dinas Sosial dan menawarkan bantuan langsung pusat kepada korban,” jelas Basri.

Adapun kronologi kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku berasal dari dinas sosial. Ia menyampaikan bahwa korban terpilih menerima bantuan langsung dari pusat dan diminta menyiapkan dokumentasi berupa foto. Namun dengan syarat, korban tidak diperbolehkan mengenakan perhiasan emas saat difoto.

Korban kemudian melepaskan dua gelang emas seberat 10 gram dan satu kalung emas seberat 20 gram, yang disimpannya di atas kulkas. Saat korban masuk ke kamar untuk mengganti pakaian putih sebagaimana diminta pelaku, emas tersebut hilang dan pelaku sudah tidak berada di tempat.

Merasa menjadi korban, Nurhayati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pattallassang. Polisi segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan Suaib Bali di perumahannya.

“Pelaku kini telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim.

error: Content is protected !!